sdcs2
Home » Opini » Bandara Jember Mati Suri (Lagi) : Ada Apa dengan Pemkab Jember?

Bandara Jember Mati Suri (Lagi) : Ada Apa dengan Pemkab Jember?

456g

 Catatan Redaksi (2) 

Seperti yang menjadi catatan redaksi edisi kemarin (16/3/2023), menunjukkan ada kerjasama antara Pemkab Jember dengan Bank Jatim. Meskipun saat ini, yang mencuat ke permukaan adalah murni kerjsama Business to business (BTB), antara PT. AAS dengan Bank Jatim.

Namun demikian, logo Pemkab Jember dan Logo Bank Jatim di badan pesawat Cessna, merupakan bukti kuat bahwa sesungguhnya ada Pemkab Jember, yang memiliki peran sangat penting dalam pengoperasian pesawat Cessna rute Surabaya-Jember (PP).

Dalam tulisan ini, redaksi mencoba memaparkan peran Pemkab Jember yang tidak boleh dipandang secara parsial. Kalo bahasa anak Jember-an, sudah ada Tik Tokan (Kerjasama) antara pemkab Jember dengan Bank Jatim dan PT. AAS. Meskipun sampai saat ini, keberadaan naskah Memory Of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerja sama (PKS) antara ketiga belah pihak belum terungkap di publik. Redaksi meyakini, dokumen ini ada dan dimiliki oleh ketiga belah pihak, yaitu; Pemkab Jember, Bank Jatim dan PT. AAS.

Lantas bagaimana peran Pemkab Jember dibalik beroperasinya pesawat Cesna tersebut?. Kami mencoba merangkai dari beberapa peristiwa terkait. Setidaknya ada 4 OPD, yang secara mayor memiliki andil besar dalam menjalankan misi penerbangan pesawat Cesna.

Keempat OPD Tersebut adalah Dinas Perhubungan, Sekretariat Daerah, Inspektorat, dan Bappeda. Sementara OPD lainnya merupakan supporting dalam bentuk pembelian tiket pesawat tersebut. Aroma persekongkolan ini makin terasa, ketika Bupati Hendy Siswanto meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah, agar memanfaatkan pesawat tersebut untuk perjalanan dinas ke Surabaya

Dishub terkait langsung dalam operasi teknis pelayanan menggunakan pesawat Cessna. Termasuk proses promosi dan pemesanan tiket. Sementara anggaran sewa pesawat sampai tulisan ini terbit, tim redaksi belum mengetahui. Apakah dianggarkan di Dishub atau bagaimana?. Karena anggaran Rp 1 Milyar yang dikeluarkan oleh Bank Jatim, sebelumnya dianggap sebagai uang jaminan meskipun yang terakhir dikoreksi sebagai uang promosi.

Sementara Sekretariat daerah kab Jember memiliki andil untuk melakukan inisiasi MOU dan PKS antara pemkab Jember dengan para pihak. Menyiapkan payung hukum dan memastikan belanja perjalanan dinas Pemkab Jember ke Surabaya, menggunakan pesawat seolah olah tidak melanggar hukum.

Hal ini terkonfirmasi dengan pernyataan Inspektur, yang dimuat oleh beberapa media beberapa waktu yang lalu. Inspektur mengatakan, pemanfaatan pesawat tersebut untuk perjalanan dinas tidak bermasalah secara hukum.

Karena sudah sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Sesuai regulasi, setiap pemerintah daerah menyusun standar biaya umum, analisis standar biaya, dan standar satuan harga yang harus dimutakhirkan setiap tahun.

Kami memang mengatakan ke Bagian Pembangunan Pemkab Jember, silakan disurvei batas atas untuk penerbangan domestik Jember ke Surabaya. Dari hasil survei, batas atasnya Rp 1,6 juta. Jadi kalau kemudian tiket pesawat PT Amaya masih Rp 650 ribu dalam posisi voucher promo dan batas atas Rp 1,25 juta, maka masih di bawah pedoman umum APBD Kabupaten Jember. Pedoman umum ini sudah mendapatkan persetujuan pemerintah provinsi,” kata Ratno C Sambodo, dikutip dari salah satu media.

Dari pernyataan inspektur, redaksi mencoba mengkonfirmasi dengan regulasi yang ada. Setelah kami telusuri, tidak ada peraturan bupati tentang Pedoman Umum APBD yang mengatur tentang pembelian tiket pesawat rute Jember- Surabaya. Apa yang disampaikan oleh inspektur, bahwa diatur dalam regulasi peraturan bupati dan atas persetujuan Gubernur Jatim tidak berdasar dan menyesatkan. 

Hasil penelusuran kami, harga tiket tercantum pada Keputusan Bupati nomor 481 tahun 2022, tentang Standar Haga Satuan Kabupaten Jember Tahun 2023. Keputusan Bupati ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Proses pengesahan keputusan Bupati tidak diperlukan persetujuan Gubernur Jatim. Sebagimana diatur dalam peraturan Menteri dalam negeri Permendagri 80 tahun 2015. Dengan demikian, apa yang disampaikan oleh Inspektur adalah untuk mengelabui publik. Bahwa seolah olah regulasi yang dibuat sudah sesuai.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tidak mengatur perjalanan dinas menggunakan pesawat dari Surabaya ke Jember (PP). Namun demikian, pemerintah kabupaten Jember menyisipkan belanja tiket pesawat Surabaya Jember, yang besarnya 2.000.000 untuk kelas bisnis dan 1.600.000 untuk kelas ekonomi.

Dalam beleid in kepala daerah wajib berpedoman pada ketentuan ini dengan prinsip efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran. Artinya perintah presiden terhadap perjalanan dinas antar kota dalam propinsi jelas dan tegas menggunakan angkutan darat. Sehingga sangat wajar Occupansi pesawat rute Jember dan Surabaya tidak laku karena memang tidak ada dasar hukumnya. 

Selanjutnya redaksi tergelitik dengan pernyataan inspektur. Bahwa penentuan harga tiket tersebut sudah melalui survey. Dan didapatkan bahwa harga Rp. 2000.000 untuk kelas bisnis dan 1.600.000 untuk kelas ekonomi. Dengan harga tiket Cessna promo seharga Rp 650.000 masih dibawah ambang batas dalam pedum.

Menurut kami ini agak janggal, hasil penelusuran kami harga tersebut setara dengan penerbangan Palangkaraya-Sampit, dengan jenis pesawat yang sama. Mungkin pemkab Jember salah survey, seperti survey harga sewa Alphard dari Jember Surabaya. Namun pelaksanaanya menggunakan sewa mobil Avanza

Redaksi berharap parlemen kritis, mengurai skandal Cessna. Apalagi aroma “perselingkuhan” cinta segitiga antara Bank Jatim, Pemkab Jember dan Cessna benar benar terasa. Apalagi penerbangan berhenti beroperasi sebelum kontrak selesai. Siapa untung dan siapa bunting dan siapa buntung. Jangan sampe nagara rugi berkali kali. (Bersambung

Penulis : Tim Redaksi Indikator Plus

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA

Mau Camping Ala Keluarga Oppa Korea? Dira Kencong Aja!!!

Di pinggir persawahan. Di bawah bukit buatan. Meski terasa ada di pinggiran pedesaan, menyerupai pegunungan,…

Guru Ngaji Desa Tanggul Kulon Cair, Pemkab Kapan?

Guru ngaji menjadi salah satu garda penjaga moril, generasi penerus yang perlu diperhatikan. Bentuk kongkrit…

Raport Merah untuk KPU dan Bawaslu Jember

Front Mahasiswa Jember yang merupakan gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, mulai berani speak up…

Support Polsek Tanggul untuk Alorsi Volleyball

Polsek Tanggul kembali menunjukkan kepedulian, ke sejumlah kelompok kegiatan masyarakat di wilayah hukumnya. Kali ini…

Kejutan Pak Babin dari Kades Arifin

Seperti biasanya di setiap Hari Jumat, tiga pilar Desa Tanggul Kulon, sholat berjamaah bergiliran di…

45f