Tiga napi koruptor kasus kredit macet Bank Jatim, terpaksa tidak memperoleh pengurangan masa hukumannya di Lapas Kelas II A Jember. Sebab usulan remisi lebaran Idul Fitri bagi ketiganya, ditolak Kementerian Hukum dan HAM.
Trio napi korupsi itu, salah satunya eks Kepala Bank Jatim Cabang Jember : Muhammad Islah Noer. Selain itu ada dua orang dari pihak penerima pinjaman, yang diketahui bernama M. Yunus sebagai Direktur CV. Mutiara Indah dan Noor Salim selaku komanditernya.
Ketiganya, sebelumnya telah diputus bersalah oleh mejelis hakim Tipikor Jatim di Sidoarjo. Setelah menerima putusan tersebut, mereka bertiga pun “dilayar” ke Lapas Jember.
Kepada sejumlah wartawan, Kepala Lapas Kelas II Jember melalui Kasi Binadik, Hendri Astrinino, menyampaikan bahwa ada 18 penghuni Lapas Jember dengan kasus korupsi. “Kami mengusulkan 10 nama napi korupsi. Namun 3 dari 10 napi yang kami usulkan, ditolak,” ungkapnya.
Pihak Lapas Jember menerima informasi, penolak trio napi korupsi Bank Jatim Jember, itu karena mereka baru menghuni Lapas Jember. Setelah dilimpahkan dari tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim.
Sementara 8 penghuni lapas kasus korupsi lainnya, sengaja tidak diajukan untuk menerima remisi, karena terdata ada 4 orang yang masih berstatus tahanan. Sedangkan 4 orang lainnya, sudah menjalani pidana kurungan pengganti denda.
“Sehingga 8 dari 18 orang dengan kasus korupsi, memang sengaja untuk tidak kami ajukan remisinya. Karena sudah tidak memenuhi syarat,” jelasnya. (Rully Efendi)