Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, soal kasus pick up pembawa solar bersubsidi yang terbakar di jalan sekitaran Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Jember. Ternyata, tersangkanya yang merupakan bapak dan anak itu, tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Jember Ipda Kukun Waluwi Hasanudin mengatakan, bahwa pihaknya sudah mentersangkakan DR dan SP yang tak lain sopir dan tengkulak BBM solar bersubsidi. Muncul dua nama tersangka itu, setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah adanya dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi.
Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan pemilik dan pengemudi Pick Up sebagai tersangka. “Sudah kami melakukan gelar perkara tadi pagi, Senin, 6 Maret 2023. Kami sudah menetapkan pengemudi dan pemilik pikap sebagai tersangka,” kata Kukun, seperti dirilis Ngopibareng.id, Senin (6/3/2023)
Kepada penyidik, tersangka sempat memberikan pengakuan bahwa, bisnis BBM yang digelutinya memiliki izin. Saat ditanyakan bukti fisiknya, mereka mengaku sudah terbakar bersama dengan pick up-nya.
Solar bersubsidi sebanyak 1 ton tersebut dibeli dari sebuah SPBU yang ada di Kecamatan Ambulu, Jember. BBM tersebut akan dibawa ke Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada nelayan.
“Terlepas mereka mempunyai izin atau tidak, namun cara mereka mendistribusikan BBM sudah salah. Salah satu kesalahannya menggunakan kendaraan yang bukan untuk mengangkut BBM,” tambah Kukun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Tersangka terancam maksimal 6 tahun penjara.
Tak Ditahan Karena Kades yang Pensiunan Polisi?
Sejauh ini, kedua tersangka masih berada di Polres Jember. Polisi masih melakukan pertimbangan untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap kedua tersangka. Polisi masih mempertimbangkan keluarga tersangka.
“Tersangka merupakan ayah dan anak. Itu menjadi pertimbangan kami. Kalau kita tahan, kami juga memikirkan nasib keluarga yang harus diberi nafkah oleh tersangka,” lanjutnya.
Karena itu, polisi memanggil keluarga tersangka dan Kepala Desa Puger Kulon ke Polres Jember. Kepala Desa kedua tersangka itu seorang purnawirawan Polri. Bahkan sang kades sudah menyatakan siap memberikan jaminan, bahwa tersangka tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.
“Kepala Desanya kebetulan merupakan seorang purnawirawan Polri. Keluarganya juga perjalanan menuju Polres. Intinya Kades dan keluarga bisa meyakinkan penyidik bahwa tersangka tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti,” pungkasnya.
Informan Sebut Dugaannya Solar Untuk Tambang Gamping
Sementara itu, ada seorang informan Indikator Plus yang enggan disebutkan identitasnya, meyakini bahwa kuat dugaan solar bersubsidi yang diborong dari SPBU Ambulu, kemudian terbakar di tengah jalan Wuluhan, itu bukan untuk perahu nelayan. “Polisi harus jeli. Kalau alasan surat izinnya untuk solar nelayan ikut terbakar, masak polisi mudah percaya begitu saja?,” sindirnya.
Kata dia, banyak pelaku tambang nakal batu gamping di Puger, belanja solar subsidi dari luar. Modusnya, mereka beli dari orang luar pakai drum dan jurigen. “Kalau diselidiki serius, bisa terbukti apa yang saya katakan,” klaimnya dengan nada meyakinkan. (Aang Gunaefi)