sdcs2
Home » Law » Sederet Peristiwa Terbakarnya Pengangkut BBM di Jember

Sederet Peristiwa Terbakarnya Pengangkut BBM di Jember

Array
456g

Terbakarnya mobil pengangkut BBM bersubsidi di Jember, rupanya tak hanya terjadi sekali saja. Tim Indikator Plus merangkum tiga peristiwa terakhir yang cukup menggemparkan Jember. Namun rupanya, tengkulak BBM bersubsidi “nakal” seperti tak ada kapoknya.

Sebulan sebelumnya, tepatnya di Hari Jumat 3 Februari 2023, mobil Sigra dengan nopol P 1957 IR, terbakar tak jauh dari SPBU Jalan Dharmawangsa, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Jubung. Mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki ekstra BBM jenis pertalite, itu terbakar bahkan sampai melukai sopirnya.

Beruntung, mobil pribadi warna putih itu tak sampai hangus seperti dua mobil di kejadian yang berbeda. Meski demikian, sang sopir harus dilarikan ke rumah sakit, karena luka bakar yang cukup parah.

Terbakarnya mobil pengangkut BBM bersubsidi lainnya, terjadi di dekat SPBU Desa Pademosan, Jombang, di awal Bulan Juli 2020 silam. Karena api yang menyambar cukup besar, BBM bersubsidi yang diborong hingga 1 ton itu pun menganguskan mobil hingga terlihat layaknya barang rongsokan.

Kemudian yang terbaru, kejadian semalam di sekitaran Jalan Desa Ampel, Wuluhan, Minggu (5/3/2023). Mobil jenis pick up yang dikemudian David, itu mengangkut solar bersubsidi dari SPBU sekitaran Ambulu, untuk dijual lagi ke para nelayan di Puger.

Rentetan peristiwa itu, menyeruak ke publik seolah menjadi bukti, bahwa praktik borong BBM bersubsidi untuk dijual kembali di Jember bukan isapan jempol belaka. Meski demikian, seolah para pelakunya tak punya kapok.

Padahal, menurut salah seorang lawyer profesional asal Jember, Budi Hariyanto, SH, menyampaikan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. “Ancaman pidanya cukup berat,” katanya.

Meski demikian kata Budi, seberat apa pun pasal yang mengancamnya, jika aparat penegak hukum tidak bersikap tegas dan serius menyikapinya, maka para pelaku lainnya akan terus melakukan kegiatan ilegal yang membahayakan tersebut. (Aang Gunaefi)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA

Mengecam Jovita Hingga “Gerak Juang” di Pemilukada 

Oleh : Rully Efendi (*) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, sudah menetapkan Khofifah – Emil…

Jubir Faida di Pilkada 2020, Jadi Jurkam Gus Fawait

Aktivis sekaligus pegiat media sosial yang konsisten sebagai kritikus Hendy Siswanto : Rully Efendi, tampil menjadi…

Berani !!! Soduk, Komunitas eks Relawan Faida Deklarasi Gus Djos

Mendekati pencoblosan Pilkada Jember di tanggal 27 November 2024, tambah mengerucut dukungan masyarakat untuk Paslon…

Bupati Karna Tersangka Korupsi Bukan Hoax, Sidang Praperadilan Dilanjut Pekan Depan

Sidang praperadilan soal status tersangka pada Karna Suswandi, yang resmi ditetapkan KPK terkait kasus korupsi…

Manuver Politik Lilur, Berharap Khoirani Dilantik Jadi Bupati Situbondo 

Situbondo,- Membuat kaget publik Situbondo. Tiba-tiba di Sabtu, 12 Oktober 2024, HRM Khalilur R Abdullah…

45f