sdcs2
Home » Law » Progres Pelaporan Kades Gelang Tambah Terang

Progres Pelaporan Kades Gelang Tambah Terang

Array
456g

Kasus dugaan pencemaran nama baik Kepala Desa (Kades) Gelang, Sumberbaru yang dilakukan dua orang yang ditengarai mengaku sebagai wartawan, kini semakin terang. Kades Yusro sebagai pelapor, sudah diperiksa di Kantor Unit Tipidter Reskrim Polres Jember, Minggu (3/12/2023) malam kemarin. 

Yusro sang kades tidak hanya datang sendirian. Dia bersama sejumlah warganya dan didampingi beberapa wartawan, pemilik sertifikat lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diakui Dewan Pers. 

Terpantau kedatangan Yusro di Polres Jember, sekitar pukul 20.35. Kemudian 2 jam setelah itu, dia keluar dari ruang penyidik bersama tim advokasi jurnalis lulus UKW Dewan Pers. “Alhamdulillah laporan saya diterima dan diproses oleh tim Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Jember,” kata Yusro, usai diperiksa semalam. 

Yusro menyampaikan, ada 17 pertanyaan penyidik yang berhasil dia jawab dengan baik. Materi pemeriksaannya tentang dirinya, yang dituduh sebagai dalang pelemparan kaca mobil milik dua warga Kecamatan Bangsalsari, yang mengaku sebagai wartawan Tipikor. 

“Saya sampaikan bahwa saya dituduh dalang pelemparan kaca mobil, seperti yang telah dimuat di media Jurnal Tipikor Online,” bebernya. Merasa tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan, berbekal sejumlah bukti permulaan, Yusro melaporkan kasus tersebut ke Polres Jember. 

Terlapornya berinisial MHB warga Desa Langkap, Bangsalsari dan SB, warga Desa Tugusari, Bangsalsari. “Setelah saya laporkan di tanggal 16 November 2023, sehari setelah itu beritanya sudah dihapus. Tapi sudah saya screenshot. Sehingga mereka tidak bisa lagi menghindar dari hukum,” tegasnya.

Masih kata Yusro, kedua terlapor yang mengaku sebagai wartawan tersebut, tidak dikenal sebagai wartawan oleh kalangan jurnalis lulusan UKW Dewan Pers. Pun demikian dengan medianya, yang setelah dikroscek di website resmi Dewan Pers, nama media itu tidak ditemui layaknya media mainstream. 

Tidak hanya itu, tim advokasi yang mendampingi Yusro, juga menemukan fakta bahwa di website media online yang menulis tuduhan mengandung fitnah itu, tidak ditemukan susunan redaksi bahkan alamat kantornya tidak ada. Semakin janggal, media itu baru ada beritanya sejak awal Oktober 2023.

Bahkan fakta yang berkembang, satu dari dua terlapor ternyata pernah ditangkap polisi, merampas motor milik warga Kecamatan Jombang, dengan modus mengaku-ngaku sebagai polisi dan wartawan Buser di akhir tahun 2021. (*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA

Mengecam Jovita Hingga “Gerak Juang” di Pemilukada 

Oleh : Rully Efendi (*) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, sudah menetapkan Khofifah – Emil…

Jubir Faida di Pilkada 2020, Jadi Jurkam Gus Fawait

Aktivis sekaligus pegiat media sosial yang konsisten sebagai kritikus Hendy Siswanto : Rully Efendi, tampil menjadi…

Berani !!! Soduk, Komunitas eks Relawan Faida Deklarasi Gus Djos

Mendekati pencoblosan Pilkada Jember di tanggal 27 November 2024, tambah mengerucut dukungan masyarakat untuk Paslon…

Bupati Karna Tersangka Korupsi Bukan Hoax, Sidang Praperadilan Dilanjut Pekan Depan

Sidang praperadilan soal status tersangka pada Karna Suswandi, yang resmi ditetapkan KPK terkait kasus korupsi…

Manuver Politik Lilur, Berharap Khoirani Dilantik Jadi Bupati Situbondo 

Situbondo,- Membuat kaget publik Situbondo. Tiba-tiba di Sabtu, 12 Oktober 2024, HRM Khalilur R Abdullah…

45f