sdcs2
Home » Law » Mobil Nasabah “Dirampas”, TAF Diperkarakan

Mobil Nasabah “Dirampas”, TAF Diperkarakan

456g

Sudah sejak 2017, mobil Toyota Avanza yang dikredit  Muhammad Salim Syam, dari Toyota Astra Financial Services (TAF) Jember. Meski sudah lama kredit dan baru saja telat bayar cicilan, rupanya TAF langsung menarik mobil yang dikreditnya. Bahkan, dia menuding TAF telah melakukan “tipu muslihat”.

Pernyataan tersebut disampaikan M. Salim Syam, saat menghadiri sidang perdana dengan agenda mediasi, di ruang sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Timur di Jember. Sidang seharusnya sudah dimulai pekan kemarin. Namun sayang, pihak TAF mangkir dipersidangan yang dijadwalkan pekan kemarin.

Salim yang juga pengasuh ponpes di Tanggul, itu menyampaikan di hadapan majelis, bahwa mobil Toyota Avanza yang dirampas TAF Jember, semula dia kredit sejak 2017 lalu dengan masa kredit 5 tahun. “Cicilannya semula Rp 4.600,000-an, selama itu tidak pernah telat bayar. Sampai 4 tahun lebih kami mencicil, kemudian pihak TAF menawarkan kompensasi pinjaman ke kami,” ungkapnya.

Kompensasi yang dimaksudnya, bahwa kredit yang sudah kurang setahunan, oleh pihak bank ditawari tambahan pinjaman Rp 40 juta, dengan penambahan tenor 3 tahun. Seharusnya lunas di tahun 2022 lalu, akhirnya harus memperbarui kontrak dengan ketentuan lunas sampai tahun 2025 mendatang.

Kompensasi pinjaman tersebut berlangsung setahun. Rupanya, Salim Syam di setahun berjalan tersebut, merasa tidak kuat lagi dengan membayar angsuran Rp 3 juta lebih per bulannya. “Karena takut nunggak, kami minta pengurangan cicilan. Mereka (TAF) setuju dengan nominal Rp 2 jutaan perbulannya,” bebernya.

Pengurangan cicilan tersebut, membuat masa kreditnya kembali memanjang. Namun Salim tetap menjalani. Sebab sejak korona, bisnisnya pun tidak lagi sehat. “Skema terakhir sudah jalan 9 cicilan. Kemudian saya nunggak 2 bulan, 24 hari. Saya hendak bayar 1 bulan dulu, mereka menolak,” akunya.

Saat itu diakui Salim, petugas TAF yang datang ke rumahnya, meminta untuk membayar lunas. Namun Salim mencoba untuk mendapat pengampunan. Sampai akhirnya ada tawaran program relaksasi kredit. “ Saya tidak tahu apa itu relaksasi. Penjelasannya, saya dapat pengurangan jumlah cicilan tetapi masa cicilannya bertambah 3 bulan,” ingatnya.

Karena baginya hal itu solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, Salim pun menyetujuinya. Sampai akhirnya, dia “digiring” untuk mendatangi kantor TAF Jember di ruko Gajahmada Square Jember. Namun sial, sesampai di kantor TAF, rupanya kunci dan STNK mobilnya diminta pihak TAF, dengan alasan cek fisik sebagai syarat pengajuan relaksasi.

Setelah kunci dan STNK dikuasi TAF, Salim yang datang ke kantor TAF bersama istrinya, tiba-tiba diminta pulang dengan disewakan taksi online. “Alasannya saat itu, karena petugas cek fisik sudah pulang. Mobil diamankan sementara dan saya dipesankan taksi online untuk pulang,” bebernya.

Keesokan harinya, Salim kembali mendatangi kantor TAF Jember, sesuai arahan pimpinan perusahaan tersebut. Namun dia dibuat kecewa, karena program relaksasi kredit yang ditawarkan kepadanya, hanya sebagai cara pihak TAF untuk menarik paksa mobil yang dia kredit sejak 6 tahun silam.

Masih kata Salim, telepon selulernya pun berkali-kali mendapatkan pesan WhastAap yang mengaku dari pihak TAF, untuk membayar lunas sejumlah Rp 108 juta. Bahkan disertai nada ancaman, jika tidak segera melunasi hingga 7 hari kedepan, maka TAF akan segera melakukan lelang dengan harga yang ditentukan sepihak.

Nominal pelunasan Rp 108 juta yang diminta TAF Jember, dinilai tidak fair oleh Salim. Sebab selain ada tanggungan bunga terutang Rp 21,5 juta yang dinilainya tidak jelas, pihak TAF juga membebankan biaya eksekusi agunan sebesar Rp 22 juta. “Padahal mobil kami tidak pernah mereka eksekusi. Saya hanya dibohongi dengan iming-iming program relaksasi kredit,” tegasnya.

Abdil Furqon, SH – salah seorang majelis dari BPSK Jember yang ikut memimpin sidang mediasi, menyampaikan bahwa pengaduan Salim sudah memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti institusinya. Meski diakui, sidang mediasi pertama belum mendapatkan titik temu. “Selanjutnya kami agendakan untuk kembali digelar sidang, di Hari Rabu pekan depan,” katanya.

Sementara pihak TAF Jember yang diwakili oleh M. Fatcthur Rahman, usai sidang mediasi digelar, tidak bersedia untuk diwawancarai. Dia beralasan masih memiliki banyak keperluan. (*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA

Mau Camping Ala Keluarga Oppa Korea? Dira Kencong Aja!!!

Di pinggir persawahan. Di bawah bukit buatan. Meski terasa ada di pinggiran pedesaan, menyerupai pegunungan,…

Guru Ngaji Desa Tanggul Kulon Cair, Pemkab Kapan?

Guru ngaji menjadi salah satu garda penjaga moril, generasi penerus yang perlu diperhatikan. Bentuk kongkrit…

Raport Merah untuk KPU dan Bawaslu Jember

Front Mahasiswa Jember yang merupakan gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, mulai berani speak up…

Support Polsek Tanggul untuk Alorsi Volleyball

Polsek Tanggul kembali menunjukkan kepedulian, ke sejumlah kelompok kegiatan masyarakat di wilayah hukumnya. Kali ini…

Kejutan Pak Babin dari Kades Arifin

Seperti biasanya di setiap Hari Jumat, tiga pilar Desa Tanggul Kulon, sholat berjamaah bergiliran di…

45f