sdcs2
Home » Law » Merasa Tak Pernah Ngutang ke MPM, Tapi Suruh Bayar

Merasa Tak Pernah Ngutang ke MPM, Tapi Suruh Bayar

456g

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Jember, kembali menerima aduan masyarakat. Jika sebelumnya yang diadukan dealer Honda MPM Kebonsari, kini MPM Finance Jember yang disoal. Meskipun, kasus yang dibawa ke meja BPSK berbeda persoalan.

Wakil Ketua BPSK Jember, Rendra Wirawan, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aduan dari warga Mumbulsari : Mustofa Umar. Kepada pihaknya, pengadu menyampaikan bahwa dirinya merasa tidak pernah berhutang ke pihak MPM Finance, namun namnya masuk catatan hitam BI Checking.

Terungkapnya kasus tersebut, saat Mustofa hendak mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN yang ada di Jenggawah. Belum sempat terealisasi, pihak bank menolak pengajuannya karena namanya masuk daftar BI Checking. 

Kemudian, Mustofa mencari tahu kenapa namanya di-blacklist. Ternyata, dia tercatat menunggak hutang di MPM Finance Jember. Tahu biang masalahnya ada di MPM Finance, dia pun mendatangi kantor perusahaan tersebut.

Hasil konfirmasi Mustofa ke pihak MPM, namanya tercatat telah meminjam uang di MPM Finance pada tahun 2014, dengan jaminan BPKB Honda Beat keluaran 2012. “Saat pengadu menanyakan berkas pinjamannya, oleh pihak MPM Finance dijanjikan 10 hari. Setelah 10 hari seperti yang dijanjikan, tidak ada informasi lebih lanjut,” ungkap Rendra Wirawan. 

Kepada BPSK, Mustofa mengaku sempat ditawari pihak MPM Finance Jember, pelunasan dengan diskon. Namun Mustofa menolak karena merasa tidak pernah berhutang ke pihak MPM Finance. “Alasannya, jika dia membayar sama dengan mengakui bahwa pernah minjam uang ke MPM Finance,” imbuhnya.

Kehadiran Mustofa ke BPSK, untuk meminta supaya BPSK memfasilitasi, supaya MPM Finance Jember bertanggungjawab, supaya merehabilitasi namanya yang sudah terlanjur di-blacklist oleh pihak bank. 

Masih kata Rendra, pihak BPSK sudah memanggil pengadu dan teradu, di kantornya pada Kamis (13/4/2023) kemarin. Mereka melakukan sidang sengketa konsumen yang pertama. Namun sayang, ada kebuntuan di sidang pertama tersebut.

Majelis BPSK pun menyepakati, untuk kemudian dilakukan persidangan kedua. Namun karena terhimpit waktu mendekati libur lebaran, sidang kedua rencananya bakal digelar usai lebaran, di tanggal 4 Mei 2023 mendatang. (Rully Efendi)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA

Mau Camping Ala Keluarga Oppa Korea? Dira Kencong Aja!!!

Di pinggir persawahan. Di bawah bukit buatan. Meski terasa ada di pinggiran pedesaan, menyerupai pegunungan,…

Guru Ngaji Desa Tanggul Kulon Cair, Pemkab Kapan?

Guru ngaji menjadi salah satu garda penjaga moril, generasi penerus yang perlu diperhatikan. Bentuk kongkrit…

Raport Merah untuk KPU dan Bawaslu Jember

Front Mahasiswa Jember yang merupakan gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, mulai berani speak up…

Support Polsek Tanggul untuk Alorsi Volleyball

Polsek Tanggul kembali menunjukkan kepedulian, ke sejumlah kelompok kegiatan masyarakat di wilayah hukumnya. Kali ini…

Kejutan Pak Babin dari Kades Arifin

Seperti biasanya di setiap Hari Jumat, tiga pilar Desa Tanggul Kulon, sholat berjamaah bergiliran di…

45f