Sutrisno melaporkan dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di desanya : Klatakan, Tanggul. Tak tanggung, laporannya langsung ke Polda Jatim. Lama tak ada kabar, rupanya laporannya dilimpah ke Polres Jember.
Sebagai saksi pelapor, dia mulai dimintai keterangan penyidik Polres Jember. Sutrisno tak sendiri, didampingi dua Pengacaranya : Ainul Yaqin Wahyu Suryawan dan Faisol Abrori. Diperiksa beberapa jam, keluar dari ruang penyidik Sutrisno pun mengaku lega ke jurnalis Indikator Plus, Rabo (29/3/2023).
Dia mengaku melaporkan mantan Kades Klatakan : RHW, mantan Pj Kades Klatakan : WW dan penyewa TKD : MAG. Orang yang menyewa TKD yang ikut dilaporkan itu, ternyata salah satu ketua partai di Jember.
Kepada sejumlah wartawan, Sutrisno mengaku berani melaporkan ketiga orang tersebut, karena mengklaim sudah mengantongi bukti akurat. “Selain dimintai keterangan, penyidik juga sudah kami beri beberapa bukti dugaan korupsi TKD,” katanya.
Ainul Yaqin, SH, menyampaikan bahwa sebenarnya pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan korupsi TKD Klatakan, ke Polda Jatim pada 7 November 2022 silam. “Kemudian perkaranya diserahkan ke Polres Jember,” akunya.
Bahkan diakui tim penasehat hukum Sutrisno, ada juga pihak lain yang melaporkan kasus serupa. “Informasinya akurat, bahwa pelapor dan terlapor, serta saksi-saksi lainnya sudah diperiksa penyidik Polda Jatim,” ungkapnya.
Pemeriksaan Polda Jatim atas kasus dugaan korupsi sewa-menyewa TKD Klatakan, itu hingga digelar numpang di kantor polisi yang ada di Banyuwangi. “Waktu itu informasi yang saya terima, pelapor lainnya sudah diperiksa sampai pinjam tempat di Banyuwangi,” bebernya.
Kemudian kata Ainul Yaqin, bahwa sebenarnya kasus dugaan korupsi TKD di Klatakan, itu sejatinya sudah menjadi atensi serius kepolisian. “Tugas kami sebagai pengacara pelapor, bakal mengawal bersama-sama rakyat Klatakan hingga kasus ini terang benderang,” pungkasnya. (Haris Arifin)