sdcs2
Home » Law » Kades Gelang Melawan, Polisikan “Media Pembuat Fitnah”

Kades Gelang Melawan, Polisikan “Media Pembuat Fitnah”

456g

Dituduh sebagai dalang pelemparan batu, terhadap mobil Pajero yang dikendarai dua orang yang mengaku sebagai wartawan, Kepala Desa (Kades) Gelang, Sumberbaru, akhirnya mengambil sikap tegas melapor ke Polres Jember, Kamis (16/11/2023) siang. Tuduhan tanpa dasar itu, dinilainya sebagai fitnah yang berimplikasi tercemarnya nama baik Yusro, sebagai kepala desa di Gelang.

Kepada Indikator Plus, Yusro baru mengetahui dari seorang perangkat desanya, bahwa ada tulisan yang dimuat di media online yang berinisial JT. Link berita itu ternyata sudah menyebar ke banyak orang.

Tulisan tersebut mengabarkan, bahwa mobil Pajero yang dikendarai dua orang mengaku sebagai wartawan media online JT, dilempar batu yang akhirnya merusak kaca di bagian depan mobil. Kejadiannya diakui sudah terjadi sejak tanggal 8 November 2023. “Saya tahu hari Rabu 15 November 2023. Saya dituduh sebagai dalang dari pelemparan batu ke mobil mereka,” bebernya.

Tulisan yang dibuat media online JT tersebut, menyampaikan bahwa ada dua orang yang tidak mereka kenal, mengendarai motor matic sebagai pelaku pelemparan batu. Namun di akhir tulisannya, ditegaskan bahwa mereka menduga dalang dari pelemparan batu ialah Kades Gelang.

Yusro sebagai Kades Gelang yang mengaku tidak tahu menahu, apalagi sampai menjadi dalang dari pelemparan batu, merasa namanya telah dicoreng dengan fitnah yang tidak mendasar. “Karena di tulisannya menyebut dua orang sebagai korban pelemparan batu dan menuduh dalangnya kepala desa Gelang, saya sebagai kepala desa Gelang memiliki legal standing untuk melaporkan ke polisi,” paparnya.

Sebelum berangkat ke Polres Jember, Yusro terlebih dahulu melakukan kajian bersama rekan-rekan wartawan lulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hasil kajiannya tersebut, kuat diduga tulisan di media online itu tidak memenuhi syarat sebagai produk jurnalistik.

Beberapa temuan di media online itu, bahwa media online JT tidak terdaftar di Dewan Pers. Berikutnya, tidak ditemukan di websitenya bahwa media yang bersangkutan tidak ada badan hukumnya. Pun tentang kejelasan alamat redaksi, selayaknya media profesional. Bahkan dari jejak digital hasil penelusuran sementara, media online itu baru tayang perdana di tanggal 3 Oktober 2023.

Berdasarkan temuan sementara tersebut, Yusro beserta tim advokasinya, bersikap tegas langsung melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE tanpa harus mengadu ke Dewan Pers. “Alhamdulillah Polres Jember langsung menerima laporan kami dengan register LM/141/XI/2023,” ungkapnya.

Perlu diketahui, kedua orang yang dilaporkan Kades Gelang, kami inisial MHB dan SB. Mereka berdua mengaku sebagai anggota wartawan yang konon bertugas sebagai Pers Tipikor di wilayah Jember. (*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA

Mau Camping Ala Keluarga Oppa Korea? Dira Kencong Aja!!!

Di pinggir persawahan. Di bawah bukit buatan. Meski terasa ada di pinggiran pedesaan, menyerupai pegunungan,…

Guru Ngaji Desa Tanggul Kulon Cair, Pemkab Kapan?

Guru ngaji menjadi salah satu garda penjaga moril, generasi penerus yang perlu diperhatikan. Bentuk kongkrit…

Raport Merah untuk KPU dan Bawaslu Jember

Front Mahasiswa Jember yang merupakan gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, mulai berani speak up…

Support Polsek Tanggul untuk Alorsi Volleyball

Polsek Tanggul kembali menunjukkan kepedulian, ke sejumlah kelompok kegiatan masyarakat di wilayah hukumnya. Kali ini…

Kejutan Pak Babin dari Kades Arifin

Seperti biasanya di setiap Hari Jumat, tiga pilar Desa Tanggul Kulon, sholat berjamaah bergiliran di…

45f