sdcs2
Home » Law » Diperiksa 2 Jam, Saksi PBB Klatakan Tak Grogi

Diperiksa 2 Jam, Saksi PBB Klatakan Tak Grogi

456g

Kasus dugaan pengemplangan pajak bumi bangunan (PBB) di Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, terus diproses bahkan ada progres dari Polres Jember. Bahkan setelah saksi pelapor diperiksa, kini giliran saksi korban yang dimintai keterangan, Rabu (15/3/2023).

Indikator Plus, berhasil mewawancarai Totok Sugiarto. Dia datang didampingi pengacara profesional Ainul Yaqin Wahyu Suryawan S.H.

Totok mengaku sama sekali tak grogi, meski harus berhadapan dengan penyidik Polres Jember, selama dua jam lamanya. Sebab katanya, jawaban yang disampaikan ke penyidik fakta yang dia alami.

Dia mengaku tak pernah terlambat membayar PBB, ke perangkat Desa Klatakan, yang kebetulan hari ini sudah tidak berdinas karena mengundurkan diri. Namun betapa kagetnya dia, saat ada petugas pajak baru yang menggantikan perangkat desa lama, ternyata PBB yang dibayar sejak tahun 2020 silam, tidak disetorkan dan disebut menunggak.

Kata Totok, dia mengaku ke pihak kepolisian, bahwa selama membayar PBB ke perangkat desa, lembaran SPPT yang lebar dikasihkan sebagai tanda lunas. Kemudian yang lembaran kecil, dibawa petugasnya. “Keterangannya saat itu, bagi yang lunas mendapat lembaran SPPT yang lebar. Semua warga saya pastikan tidak menerima kwitansi,” ungkapnya.

Pengakuan Totok sama persis yang dialami Aang Gunaefi, pelapor kasus dugaan korupsi PBB di Desa Klatakan, Tanggul, Dia menyebut ada banyak warga di Desa Klatakan yang mengalami hal yang dengannya. “Kalau dihitung bisa mencapai Rp 500 jutaan yang hilang uang pajak rakyat Klatakan,” klaimnya.

Berangkat dari banyaknya masyarakat yang merasakan dirugikan, oleh ulah pemerintahan desanya saat itu, dia pun memberanikan diri untuk melaporkan kasus tersebut. “Saya berharap kasus ini bisa terungkap,” tuturnya.

Pengacara dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jember, selaku penerima kuasa dari masyarakat Klatakan : Budi Hariyanto, SH, mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan invesigasi, bahwa kasus tersebut melibatkan banyak orang dan tersistematis.

Kata Budi yang dikenal dengan sebutan Pengacara Rakyat, pihaknya sudah mengantongi bukti, bahwa perangkat desa yang masing-masing menerima hampir Rp 20 juta dari hak sewa tanah kas desa (TKD) Klatakan, dipotong Rp 10 jutaan oleh kepala desa saat itu.

Bukti yang dikantonginya, bahwa pemotongan Rp 10 juta tersebut, sebagai kompensasi jatah tarikan PBB masyarakat Desa Klatakan. “Sehingga perangkat desa di Klatakan, bisa jadi tidak menyetorkan PBB hasil memungut ke warga, karena merasa sudah membayar lunas di awal ke pimpinannya,” ungkapnya.

Meski menurut pendapat Budi, cara yang demikian tidak dibenarkan karena menyalahi prosedur. “Kemudian yang dirugikan, masyarakat yang sudah membayar lunas ke perangkat desa, namun data di Bapenda tertulis menunggak,” sesalnya.

Dia berharap, kepolisian serius mengungkap kasus yang mereka laporkan tersebut. Sebab kata Budi, jika kasus itu terungkap dengan baik, maka bisa dipastikan bisa menjadi trigger ke desa lainnya, yang memiliki kemiripan persoalan. (Haris Arifin)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA

Mau Camping Ala Keluarga Oppa Korea? Dira Kencong Aja!!!

Di pinggir persawahan. Di bawah bukit buatan. Meski terasa ada di pinggiran pedesaan, menyerupai pegunungan,…

Guru Ngaji Desa Tanggul Kulon Cair, Pemkab Kapan?

Guru ngaji menjadi salah satu garda penjaga moril, generasi penerus yang perlu diperhatikan. Bentuk kongkrit…

Raport Merah untuk KPU dan Bawaslu Jember

Front Mahasiswa Jember yang merupakan gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, mulai berani speak up…

Support Polsek Tanggul untuk Alorsi Volleyball

Polsek Tanggul kembali menunjukkan kepedulian, ke sejumlah kelompok kegiatan masyarakat di wilayah hukumnya. Kali ini…

Kejutan Pak Babin dari Kades Arifin

Seperti biasanya di setiap Hari Jumat, tiga pilar Desa Tanggul Kulon, sholat berjamaah bergiliran di…

45f