Serikat Aktivis Pendidikan (Serap), melayangkan surat pengaduan ke Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember terkait adanya laporan dugaan korupsi di SDN Rambipuji 2. Aktivis pendidikan itu meminta kepala dinas, mengambil langkah taktis supaya kondusivitas proses belajar mengajar di sekolah tersebut terkendali.
Haris Arifin – koordinator Serap Jember menyampaikan, bahwa dirinya memperoleh info dari pegiat anti korupsi Jember, bahwa kasus dugaan korupsi di SDN Rambipuji 2 sudah dilaporkan ke Tipikor Polres Jember sejak 6 November 2023. “Bahkan kami temukan di media, Kepala SDN Rambipuji 2 mengakui pernah dipanggil polisi pada tanggal 4 Desember 2023 lalu,” ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Haris meminta pihak Dinas Pendidikan Jember untuk segera turun melakukan audit investigasi di SDN Rambipuji 2. “Demi mendukung upaya pemberantasan korupsi, Dispendik Jember wajib kiranya untuk sementara menonaktifkan kepala sekolah berkasus hukum,” sarannya.
Bagi Haris, persoalan yang terjadi di SDN Rambipuji 2 itu, cukup serius karena menyangkut dugaan komersialisasi pendidikan. Di mana hasil informasi yang diterimanya, ada temuan jual LKS, biaya tebus seragam PPDB, sampai praktik tabungan siswa yang tidak seperti mestinya.
“Ketika proses hukum masih berjalan, sedangkan kepala sekolahnya masih aktif menjabat, pendapat kami besar kemungkinannya ada upaya menghilangkan barang bukti dan intervensi ke para pihak. Sebab yang bersangkutan masih memegang kuasa,” bebernya.
Terlebih informasi dari pegiat anti korupsi yang melaporkan kasus tersebut menyampaikan, bahwa sejumlah wali murid per tanggal 1 Desember 2023 disodori formulir persetujuan tabungan siswa. “Anehnya, tabungan sudah bergulir per Juli 2022. Sudah berjalan sekitar 20 bulan. Kenapa baru dimintai persetujuan setelah dilaporkan ke polisi?,” sesalnya.
Tidak selesai di Kantor Dinas Pendidikan Jember. Haris dan aktivis pendidikan lainnya bersama para pegiat anti korupsi, berencana mendatangi kantor DPRD Jember, untuk melaporkan kejadian yang dinilainya melanggar perundang-undangan tersebut. (*)