Indikatorplus, Jakarta – Kasus dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang dilakukan manajemen CNN Indonesia, mulai memasuki babak baru. Pelapor yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) Taufiqurrahman, dipanggil penyidik Polres Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan, Rabu, 15 Januari 2025.
Taufiq, dalam rilis tertulis menyampaikan kronologis dugaan union busting di hadapan penyidik Polres Jakarta Selatan sampai 4 jam lamanya. Menandakan keseriusan pihak kepolisian, mengusut laporan Taufiq bersama 6 pekerja CNN yang diberhentikan sepihak lainnya.
Kepada sejumlah wartawan, Taufiq kembali mengurai kasus dugaan union busting tersebut, saat manajemen CNN Indonesia memecat para pekerjanya sebagai respon atas berdirinya SPCI di tubuh media kenamaan itu.
“Serikat pekerja ini sudah secara hukum dan tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan,” kata Taufiq. Setelah merasa sudah resmi, pada tanggal 28 Agustus 2024 malam, secara lisan dia menyampaikan pendirian SPCI ke pihak HRD CNN Indonesia.
Namun bukannya respon positif yang diterimanya, Taufiq dan inisiator pendirian SPCI lainnya malah di-PHK. “Setelah pemberitahuan secara lisan, kami malah di PHK,” sesalnya.
Tidak selesai disana. Taufiq menuding manajemen CNN Indonesia secara sistematis mengkampanyekan anti pembentukan serikat kepada seluruh karyawan. Masifnya hal yang dituduhkan itu, terjadi di Bulan September 2024 silam.
Tuduhan itu setelah Taufiq dan kawan-kawannya mengetahui, adanya penggalang tanda tangan seluruh pekerja di CNN Indonesia, baik yang bekerja di televisi maupun online dalam selebaran kertas yang berisi pernyataan menolak kehadiran SPCI. Penggalangan dilakukan oleh pimpinan setiap divisi. “Bahkan pekerja yang sedang tidak masuk pada hari itu diminta untuk segera ke kantor oleh atasannya untuk menandatangani surat pernyataan tersebut,” bebernya.
Kuasa Hukum SPCI Mustafa Layong, menyatakan tindakan PHK yang dilakukan manajemen CNN Indonesia kepada pengurus SPCI dan kampanye anti-pembentukan serikat pekerja merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap aktivitas serikat pekerja. “Yang menimpa para pengurus SPCI itu bentuk pemberangusan serikat pekerja,” tegas Mustafa dari LBH Pers.
Perlu diketahui, pemanggilan Taufiq oleh Polres Jakarta Selatan, merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan union busting di Polda Metro Jaya pada 4 Desember lalu. SPCI melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/B/7327/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana kejahatan serikat pekerja Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 jo Pasal 43. Ancaman hukuman atas tindak pidana ini yakni hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Pelaporan dugaan union busting oleh manajemen CNN Indonesia ini didukung oleh berbagai elemen buruh, advokat, dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti Union Busting. Selain union busting, manajemen CNN Indonesia juga diduga melakukan pemotongan gaji secara sepihak tanpa persetujuan karyawan dan menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. (*)