Sidang praperadilan soal status tersangka pada Karna Suswandi, yang resmi ditetapkan KPK terkait kasus korupsi dana PEN dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa sejak tahun 2021 hingga 2024 di Situbondo, terus dilanjut dan bakal digelar kembali pada Kamis, 30 Oktober 2024.
Persidangan yang dimohon pihak Karna Suswandi, itu menegaskan bahwa Karna Suswandi, memang bermasalah dengan hukum. Tidak seperti yang pernah beredar, tentang sanggahan bahwa kasus korupsi Karna Suswandi, disebut hoax oleh pihak berkepentingan di Pilkada 2024 Situbondo.
Perlu diketahui, sidang praperadilan perdana digelar pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, kemarin, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak Karna Suswandi yang diwakilkan pengacaranya.
Kemudian dilanjut di sidang kedua, tentang jawaban KPK terkait pembacaan permohonan pengacara Karna Suswandi. “Penetapan tersangka tindak pidana korupsi di Situbondo, sudah sah sesuai prosedur yang ada di KPK,” kata Biro Hukum KPK, Martin Tobing, Jumat, 18 Oktober 2024.
KPK kata Martin Tobing, menyikapi serius “tantangan” Karna Suswandi di persidangan praperadilan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bahkan KPK berkeyakinan, bakal memenangkan praperadilan tersebut.
Meski sidang diundur hingga Kamis 31 Oktober 2024 pekan depan, namun seperti lazimnya praperadilan bakal selesai lebih cepat dibandingkan sidang lainnya. Sebab agenda sidangnya tinggal pembuktian, kesimpulan dan akhirnya hakim tunggal Luciana Amping, membacakan putusan.
Putusan hakim tunggal nantinya, sekedar mengesahkan atau membatalkan penetapan status tersangka pada Karna Suswandi. Namun ketika hakim tunggal memutuskan penetapan tersangka korupsi pada Karna Suswandi sudah dinilai sah, maka KPK bisa melanjutkan perkara korupsi di Situbondo.
Seperti sebelumnya yang pernah disampaikan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bahwa perkara yang menjerat Karna Suswandi, tidak berpengaruh pada posisinya sebagai calon bupati. Sebab perkara tersebut sudah dilakukan sebelum Karna dan Khoirani, resmi mendaftar ke KPU Situbondo.
“Penetapan tersangka KS (Karna Suswandi) di tanggal 6 Agustus 2024. Sebelum yang bersangkutan mendaftar sebagai calon kepala daerah. Sehingga kami tetap memproses perkaranya,” jelasnya. Tessa pun menegaskan bahwa KPK, berdiri independen dan tidak memiliki kepentingan politik di Pilkada Situbondo.
Sehari sebelumnya, kuasa hukum Karna Suswandi, Amin Fahrudin SH MH yang ditemui wartawan sebelum sidang mengaku optimis akan memenangkan gugatan praperadilan tersebut, karena kliennya merasa belum pernah disidik atau diperiksa KPK.
“Bagaimana bisa menetapkan tersangka, sedangkan klien kami saja belum pernah disidik atau diperiksa KPK,” kata Amin Fachrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024).
Perlu diketahui, pengacara yang ditunjuk Karna Suswandi untuk membereskan kasus korupsinya, merupakan politisi Partai Gelora yang tercatat sebagai Caleg di Pemilu 2024 kemarin. (KK)