Kepala Desa (Kades) Tanggul Kulon, Arifin Wahyuono, melakukan fungsinya sebagai paralegal justice, di saat warganya bermasalah hukum di wilayah Polsek Jatiroto, Lumajang. Alhasil, kasus penganiayaan yang dilakukan warganya mampu diselesaikan dengan restorative justice (perdamaian), Selasa (9/1/2024) siang.
Kedua warga Tanggul Kulon yang didampingi Kades Arifin, Anek dan Abdullah yang sempat memukuli warga Lumajang bernama Husen. Menariknya, Abdullah merupakan mantan calon kades Tanggul Kulon yang notabene pernah berkompetisi melawan Kades Arifin.
“Saya bersyukur Pak Kades Arifin responsif membela kami. Sejak kejadian sampai perdamaian kami dibantu Pak Kades,” kata Abdullah yang akrab disapa Cak Dulla. Dia pun menyadari perbuatan main pukul tidak dibenarkan dan berjanji demi hukum tidak akan mengulanginya.
Kanit Reskrim Polsek Jatiroto, Aiptu Anggit Wira, menyampaikan jalur restorative justice ditempuh setelah kedua belah pihak yang sebelumnya bertikai, saling menyadari kesalahan mereka masing-masing dan atas kerelaan hati keduanya berdamai. “Pelapor mencabut laporannya dan memilih berdamai. Benar, Pak Kades Tanggul Kulon salah satu mediator perdamaiannya,” terangnya.
Kades Arifin menyampaikan berkewajiban turun langsung ke Polsek Jatiroto, setelah mendapat informasi RT dan RW bahwa warganya bermasalah. “Prinsipnya kami tidak menginginkan warga Tanggul Kulon bermasalah dengan hukum. Namun kami juga tidak membenarkan perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.
Setelah ada perdamaian kedua belah pihak tersebut, Kades Arifin mengingatkan kepada semua warganya supaya tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. “Jika ada masalah, monggo wadul ke desa supaya kami bisa menyelesaikan, agar tidak sampai berperkara dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (*)