Aktivis pergerakan anti korupsi di Jember, melaporkan salah seorang guru yang saat ini menjadi kepala SD Negeri di Kecamatan Umbulsari. Laporan polisinya tersebut, terkait dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Haris Arifin saat diwawancarai, menyampaikan ada informasi masyarakat terkait dugaan laporan kehilangan buku tabungan siswa ke polisi, supaya bisa menguasai dana PIP murid di sekolah dasar tempat guru tersebut mengajar.
“Modusnya membuat surat kehilangan di polsek. Kemudian atas surat tersebut, terlapor mendatangai pihak bank untuk mencairkan dana PIP yang harusnya bisa langsung diterima wali murid,” bebernya.
Berdasarkan bukti permulaan yang dipegangnya, tentang foto copy surat kepolisian yang diduga kuat atas keterangan palsu terlapor, Haris bertekad mengawal kasus tersebut hingga tuntas. “Saat itu memang yang bersangkutan belum jadi kepala sekolah. Masih bendahara sekolah. Tetapi tindakan memanipulasi seolah-olah kehilangan buku tabungan, bagi kami sudah memenuhi unsur pidana,” terangnya.
Masih kata Haris, laporan kepolisian tersebut rupanya sudah lama disampaikan ke penyidik Satreskrim Unit Tipikor Polres Jember. Namun dipastikannya, besok hari Selasa (7/11/2023) dirinya dipanggil pihak penyidik untuk dimintai keterangan.
Mahasiswa Fakultas Hukum itu pun optimistis, bahwa ada progres upaya hukum yang saat ini ditangani pihak Polres Jember. “Sementara memang masih lidik. Tapi saya sangat optimistis, kasus ini akan naik ke penyidikan dan tidak lama lagi bakal ada penetapan tersangka. Do’akan saja,” pungkasnya. (*)