KONI Jember menggelar rapat kerja di Aula PB Sudirman Pemkab Jember, Rabu (12/4/2023). Sebanyak 41 cabor anggota KONI Jember, diundang di raker 2023 itu. Namun rupanya, masih ada cabor yang “mengemis” meminta jadi anggota KONI Jember.
Permintaan pengurus Ferkushi Jember, itu tak lain demi masa depan atlitnya. Selain supaya bisa lebih beraktualisasi di setiap even keolahragaan, keanggotaan KONI juga dinilai penting, untuk meningkatkan spirit juang para atlit di setiap laga pertandingan.
Supaya bisa memperoleh perhatian dari pihak KONI Jember, Sekretaris Umum Ferkushi Jember : Muhammad Gusti Abadi, pun harus menghadang Ketua KONI Jember : Sutikno. Proses penghadangan itu, dilakukan sendiri oleh Gusti saat Sutikno hendak masuk ke ruang rapat kerja.
Sempat terlihat keduanya berdialog, di depan pintu masuk Aula PB Sudirman Pemkab Jember. Namun tak lama, Sutikno langsung bergegas masuk ke ruang raker. Sambil terdengar, bahwa Sutikno berjanji akan membahas aspirasi yang disampaikan Gusti. “Ya, ya, ya, nanti akan kami bahas ya,” kata Sutikno yang terdengar media.
Gusti Abadi, saat dikonfirmasi jurnalis Indikator Plus, membenarkan bahwa Sutikno menyampaikan akan membahasnya di raker. Mereka sempat diminta menunggu hasil pembahasan di raker. Namun setelah menunggu beberapa jam, Ferkushi Jember tetap diolak jadi anggota KONI Jember.
Kepastian bahwa Ferkushi Jember ditolak jadi anggota KONI, setelah mendengar pernyataan langsung dari Sekretaris KONI Jember : Hasyim Arif. “Perkushi tetap tidak diterima jadi anggota KONI Jember, karena dinilai kurang di pemberkasannya,” aku Gusti.
Padahal kata Gusti, pihaknya sudah menyerahkan data lengkap ke Hasyim Arif. Kelengkapan yang diklaim Gusti, seperti keputusan hasil Muskab lengkap dengan dokumentasinya. Kemudian, juga melampirkan sejumlah bukti dokumentasi seperti dokumentasi Selekda, Kejurda. “Tetapi apa yang menjadi kekurangannya, tidak disampaikan sebelumnya. Setelah kami protes, baru menyampaikan,” sesalnya.
Sementara itu, Sekretaris KONI Jember Hasyim Arif, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa ada mekanisme yang perlu dilalui oleh cabor yang hendak menjadi anggota KONI Jember. Salah satunya melakukan pengajuan permohonan. “Permohonan tidak bisa serta merta. Ada proses di AD/ART bahwa KONI menelaah selama 60 hari,” jelasnya.
Selama proses telaah tersebut, KONI bisa memverifikasi. Kemudian hasil verifikasinya, kemudian disampaikan ke seluruh cabor anggota KONI di rapat tahunan. “Karena yang bisa menerima, bukan pengurus KONI. Tetapi hasil rapat anggota. Keputusan diambil minimal 50 persen plus 1,” ungkapnya. (Haris Arifin)