Indikatorplus, Jakarta – Bupati Situbondo Karna Suswandi akhirnya resmi ditahan KPK, Selasa, 21 Januari 2025. Dipenjara dia ditemani anak buahnya, Eko Prionggo (EPJ), selaku PPK atau Kepala Bidang Binamarga PUPP Kabupaten Situbondo.
Pengumuman penahanan Karna Suswandi, dipimpin langsung Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Karna dan anak buahnya langsung diseragami rompi orange KPK. Dipastikan pula dia tak lagi memimpin Pemkab Situbondo, meski tersisa tinggal beberapa hari lagi.
“Kepada Saudara KS maupun Saudara EPJ, mulai tanggal 21 Januari hari ini sampai tanggal 9 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK,” katanya.
Kasus korupsi Karna Suswandi, berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Terkuaknya Karna jadi tersangka korupsi, setelah surat KPK yang dikirim ke Kantor Pertanahan Bondowoso bocor.
Karna Suswandi sebelumnya sempat “melawan” KPK, dengan menggugatnya di sidang praperadilan. Sidang gugatan pertama, Karna dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun dia kembali mengajukan praperadilan di tempat yang sama dan tetap kalah.
Selain kalah di praperadilan, Karna juga mengalami kekalahan di Pilkada Situbondo 27 November 2024, melawan paslon Rio-Ulfi. Kalah melawan pasangan muda yang berkomitmen anti korupsi.
Mas Rio, calon Bupati Situbondo terpilih, menyampaikan keprihatinan di media sosialnya. “Saya turut prihatin dengan kabar petang ini. Pelajaran buat kita semua, terutama bagi saya. Semoga saya dijauhkan dari godaan kekuasaan,” tulisnya. (Rully Efendi)