sdcs2
Home » Government » Website Resmi Pemkab, Apa Portal Berita?

Website Resmi Pemkab, Apa Portal Berita?

Array
456g

Setiap pemerintahan daerah, memiliki website resmi. Tak terkecuali di Jember. Saat mengunjungi website milik Pemkab Jember : Jemberkab.go.id, kemudian benar kata mantan Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Jatim, Ketty Tri Setyorini, bahwa isinya hanya berita pencitraan Bupati Hendy.

Postingan di website tersebut, hanya memuat berita-berita kegiatan Bupati Hendy. Menyerupai portal berita komersil. Tidak ditemukan publikasi soal anggaran apalagi capaian kinerja di pemerintahan Hendy – Firjaun, seperti yang sempat diungkapkan Ketty, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jember, (15/3/2023).

Padahal menurut Ketty, informasi tentang keterbukaan anggaran dan capaian kinerja pemerintah daerah, perlu dipublis minimal 6 bulan sekali. “Pemkab Jember wajib menginformasikan jumlah anggaran setiap proyek, siapa yang mengerjakan, kemudian disertai laporannya,” tuturnya.

Belum lagi soal informasi kebencanaan. Menurut penilaian Ketty, informasi tentang kebencanaan di Jember, seringkali terlambat bahkan tidak up to date. Sehingga tidak heran, soal informasi keterbukaan publik Jember ada di klasemen peringkat terbawah.

Ketty yang saat hearing di DPRD Jember hadir bersama aktivis LSM dan sejumlah wartawan, menilai sudah saatnya Pemkab Jember memiliki KID setingkat kabupaten. Sehingga anggota dewan bisa lebih memantau kinerja eksekutif. Terlebih ada amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang transparansi informasi publik.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni sepemahaman dengan gagasan Ketty dan para aktivis LSM, serta wartawan yang hadir di ruang dengar rapat pendapat tersebut. Aspirasi yang disampaikan Ketty dan kawan-kawannya itu, bakal dibahas di internal DPRD Jember. “Kemudian bakal segera kami bahas di tingkat pimpinan DPRD Jember,” janjinya.

Perlu diketahui, bahwa Kabupaten Jember sebenarnya sudah memiliki regulasi tentang transparansi informasi publik, seperti yang tertuang di Perda Nomor 8 Tahun 2016. Namun faktanya saat ini, Perda tersebut hanya seperti koleksi peraturan yang tidak pernah diimplementasikan. (Rully Efendi)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA

Pak Djos Suka Bolos? PKB Kritik Keras Gaes !!!

Oleh : Rully Efendi (*) Nurhuda Candra Hidayat, legislator muda yang belum lama dilantik Pergantian…

Bestie Bupati Jember, Ahmad Halim Total Support Gerakan Kebudayaan

JEMBER, Indikatorplus.com – Apel Kebangsaan Cinta Pluralisme digelar di Kabupaten Jember, mulai Minggu hingga Rabu…

Rabo Kliwon Besok, Pengaspalan Jalan di Jember Dimulai

JEMBER, Indikatorplus – Gus Fawait rupanya tidak hanya melakukan penambalan jalan aspal berlubang. Sebab sejak…

Rumah Warganya Kebakaran, Kades Ali Wafa Langsung Gercep

JEMBER, Indikatorplus – Rumah sederhana milik Mochammad Nuryaqin Agus Subagio, yang ada di Dusun Krajan,…

Nilam Noor, Legislator Jember Pimpin Pengusaha Alumni HMI

JEMBER, Indikatorplus – Legislator Indrapura yang berasal dari Partai Demokrat, dr. Agung Mulyono, menggelar konsolidasi…

45f