sdcs2
Home » Government » PDAM Mengulang Kasus Korupsi Obat?

PDAM Mengulang Kasus Korupsi Obat?

Array
456g

Catatan Redaksi

Selasa 29 November 2022 yang lalu, akhirnya Kejaksaan Negeri Jember memaksa Indriani Deswita Dewi, tersangka korupsi obat-obatan di RSD dr. Soebandi Jember, mengenakan rompi merah jambu berlogo Kejari Jember. Perempuan berhijab dan berkacamata itu pun, langsung dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas II A Jember.

Sebelum ditangani aparat penegak hukum, kasus jualan obat karyawan rumah sakit plat merah itu, sebenarnya sudah terkuak di internal rumah sakitnya. Namun sayang, pimpinan RSD dr. Soebandi Jember, rupanya mau mengajak damai tanpa diproses hukum. Hanya gegara yang bersangkutan sanggup mengembalikan kerugian negara, yang sudah digarongnya selama 5 tahunan.

Kepastian selesai tanpa jalur hukum itu, disampaikan langsung Direktur RSD dr. Soebandi dr. Hendro Soelistijono. Dia seolah merasa bangga, telah mampu melakukan persuasif, kemudian pelakunya bersedia mengembalikan kerugian negara, dengan bukti surat pernyataan bermaterai. Setelah itu, yang bersangkutan diskorsing.

Kasus tersebut menjadi perhatian banyak pihak. Tak terkecuali pakar hukum dari Universitas Jember : Prof. Dr. M. Arief Amrullah, yang tegas menyebut kasus obat di rumah sakit itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Dia pun menyebut landasan hukumnya, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dia memaparkan, bahwa pegawai yang bersangkutan telah menerima kewenangan atau jabatan dari instansi pemerintah yakni RSD dr. Soebandi Jember, kemudian wewenang tersebut disalahgunakan. Semakin memperkuat jeratan hukumnya, karena sudah ada pengakuan dari yang bersangkutan.

Memiliki Kemiripan Kasus Manajer Hazora

Kejadian yang demikian rupanya hampir mirip, dengan kasus manajer Hazora yang diungkap Humas PDAM Jember, Sri Purnomo mengungkapkan bahwa manajer Hazora diduga telah menilep duit perusahaan daerah itu, sebanyak Rp 176.538.000. Kemudian sempat ada pengembalian Rp 31.651.694. Sehingga saat ini uang Hazora masih ada di kantong manajernya sejumah Rp 144.866.306.

Terungkapnya kasus itu, ketika PDAM Jember melakukan audit keuangan internal. Dalam laporan kas manajer Hazora, terkuak ada dugaan penyimpangan. Sehingga akhirnya, manajemen PDAM mengambil alih pengelolaan Hazora ke perusahaan induknya.

Meski demikian, rupanya pihak PDAM Jember tidak membawanya ke ranah hukum. Mereka memilih jalur kekeluargaan, karena tertuduh dinilai kooperatif dan sanggup mengembalikan uang ratusan juta rupiah itu ke kas PDAM. Meski demikian, diakuinya yang bersangkutan sudah diskorsing. (Redaksi)

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA

Mengecam Jovita Hingga “Gerak Juang” di Pemilukada 

Oleh : Rully Efendi (*) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, sudah menetapkan Khofifah – Emil…

Jubir Faida di Pilkada 2020, Jadi Jurkam Gus Fawait

Aktivis sekaligus pegiat media sosial yang konsisten sebagai kritikus Hendy Siswanto : Rully Efendi, tampil menjadi…

Berani !!! Soduk, Komunitas eks Relawan Faida Deklarasi Gus Djos

Mendekati pencoblosan Pilkada Jember di tanggal 27 November 2024, tambah mengerucut dukungan masyarakat untuk Paslon…

Bupati Karna Tersangka Korupsi Bukan Hoax, Sidang Praperadilan Dilanjut Pekan Depan

Sidang praperadilan soal status tersangka pada Karna Suswandi, yang resmi ditetapkan KPK terkait kasus korupsi…

Manuver Politik Lilur, Berharap Khoirani Dilantik Jadi Bupati Situbondo 

Situbondo,- Membuat kaget publik Situbondo. Tiba-tiba di Sabtu, 12 Oktober 2024, HRM Khalilur R Abdullah…

45f