Pernah ramai. Bahasa kekinian disebutnya viral. Bahkan jadi sorotan media nasional. Semua aparat penegak hukum pun, saat itu sempat menaruh perhatian. Soal duit honor Covid-19.
Terungkap, bahwa Hendy Siswanto sebagai Bupati Jember, menerima honor pemakaman Covid-19 bersama para pejabat terasnya. Membuat peraturan sendiri, menentukan honor sendiri, meski tak pernah berkeringat ikut memakamkan mayat korban korona.
Apa yang dilakukan Hendy saat itu, meski sudah ada oret-oretan regulasi made in-nya sendiri, banyak pihak menilainya menabrak hukum. Sebab aturan di atasnya, tidak memperolehkan rumus hitungan honor perlubang kuburan. Sementara dia menerima Rp 100 ribu per jenazah covid yang dimakamkan di Jember.
Namun Hendy bebas dari jeratan hukum. Sebab dia cepat-cepat mengembalikan duit yang sudah terlanjur diterimanya, ke rekening Kasda Jember. Kemudian banyak tersebar meme sindiran, “Pencuri ayam, ketahuan polisi, mengembalikan ayam curiannya, apa juga aman?”.
Nah terbaru, ada kasus Manajer Hazora PDAM, yang ketahuan “ngentit” duit perusahaan daerah Rp 176.538.000, mengembalikan Rp 31.651.694, sehingga masih kurang Rp 144.866.306. Kasus itu menyeruak ke publik, setelah Humas PDAM Jember mengungkapnya ke media.
Meski sudah ketahuan “ngentit”, namun manajer yang awalnya hanya diskorsing itu, tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum. Apalagi duit Rp 144.866.306, sudah dikembalikan. Kemudian pihak PDAM tak hanya menyekorsing, melainkan langsung memecatnya.
Keputusan resmi memecat manajer Hazora itu, keluar mulai hari Jumat, 17 Maret 2023. Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut temuan kerugian perusahaan berdasarkan audit internal.
Direktur Utama Perumdam Tirta Pendalungan Jember, Miftahur Ridho mengatakan, putusan pemutusan hubungan kerja terhadap yang bersangkutan, diambil setelah eks manajer Hazora itu menjalani skorsing selama satu bulan. Dalam satu bulan tersebut, dia kemudian mengakui perbuatannya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, yang bersangkutan mengembalikan kerugian perusahaan berupa dana sebesar Rp 144.866.306.
“Keputusan pemutusan hubungan kerja terhadap yang bersangkutan sudah tahap keputusan direksi. Yang bersangkutan menyerahkan hak-haknya sebagai karyawan mulai dari gaji terakhir dan pesangon untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi temuan,” kata Miftahur Ridho, Jumat, (17/3/2023), seperti yang dikutip ngopibareng.
Kemudian publik boleng dong mengira-ngira, bahwa siapa pun yang ketahuan “ngentit” duit negara di Jember, masih bisa dirembug supaya tak masuk ke ranah hukum. Lantas, apakah salah jika kembali ada meme satire, “Pencuri ayam, ketahuan polisi, mengembalikan ayam curiannya, apa juga aman?“. (Rully Efendi)