Kembali muncul klaim masyarakat, yang mengaku sebagai pemilik tanah yang telah dikuasai Pemkab Jember. Kali ini tentang lahan Pemandian Patemon Tanggul, yang ternyata diakui milik ahli waris Suhak bin Pak Supina.
Juru bicara ahli waris tanah Pemandian Patemon, Adi Bambang Sugianto, menyampaikan bahwa keluarganya memiliki bukti Kutipan Leter C. Bahkan saat dia menunjukkan bukti dokumen kepemilikan tanah tersebut, yang bersangkutan menunjukkan dokumennya ditandatangani oleh Pj Kades Patemon, Kecamatan Tanggul.
“Kami memiliki bukti Kutipan Leter C, yang ditandatangani Pj Kades Patemon, yang disahkan pada tanggal 13 Desember 2023,” kata pensiunan Kepala Sekolah, itu sembari menunjukkan foto copy ke sejumlah wartawan, Jumat (18/8) siang. Selain Leter C, mereka juga sudah memiliki bukti sebagai ahli waris, yang juga ditandatangani Camat Tanggul.
Kata Bambang, ketika Camat dan Pj Kades sudah berani menerbitkan dokumen tersebut, sederhananya sudah mengakui bahwa tanah di Pemandian Patemon memang menjadi hak ahli waris Suhak bin Pak Supina. Terlebih dalam dokumennya itu, juga tertera nomer petak 412 dan nomer persil 200 dengan luasan tanah 1.740 meter persegi.
Tak hanya itu, perwakilan ahli waris juga sudah bertemu Bupati Jember Hendy Siswanto, saat bupati membuka kembali Pemandian Patemon usai pencabutan PPKM karena Covid-19. “Saat keluarga kami wadul ke pak bupati, beliau secara lisan berjanji akan mengurus supaya tanah kami diselesaikan,” akunya.
Namun pasca bertemu tatap muka dengan bupati, persoalan tanah milik leluhurnya itu tidak kunjung dituntaskan. Padahal sesuai arahan Bupati Hendy, keluarga sudah menjilid sejumlah bukti yang kemudian mereka serahkan ke kantor Bupati Jember. “Sudah dua tahunan, tidak ada kejelasan,” katanya.
Sehingga tepat setelah salat Jumat, dari ketujuh ahli waris memberanikan diri menggelar tahlilan dan pembacaan yasin, tepat di depan pintu masuk Pemandian Patemon. “Kami memohon doa ke leluhur, karena perjuangan menuntut hak keluarga akan kembali kami lakukan,” imbuhnya.
Kata Bambang, tuntutan keluarganya pun cukup sederhana. Setidaknya, ada ganti rugi dari pihak Pemkab Jember, tentu dengan skema layaknya jual beli tanah dengan menyesuaikan harga pasar saat ini. “Tidak. Kami tidak bermaksud mengambil alih pemandian. Kami sekedar meminta ganti rugi, dengan meminta Pemkab Jember membeli tanah kami,” tegasnya.
Persoalan ada warga yang mengaku bahwa lahan Pemandian Patemon bukan milik Pemkab Jember, koordinator pengelola Pemandian Patemon Tanggul, Slamet, mengaku bahwa pihaknya sudah tahu sejak lama. “Kami tidak bisa berkomentar banyak, kecuali meminta keluarga ahli waris untuk mengurusnya secara prosedural,” tuturnya.
Slamet berharap, persoalan ada warga yang mengaku sebagai pemilik tanah yang sah di Pemandian Patemon, bisa diselesaikan dengan cara-cara yang benar, supaya tidak berdampak dengan kenyamanan pengunjung wisatanya. “Posisi kami sebagai pengelola dengan pihak ahli waris, saling menghargai dan hubungannya baik-baik saja,” akunya.
Perlu diketahui, carut-marutnya soal tanah yang dikuasai sebagai aset Pemkab Jember, tidak hanya terjadi di Pemandian Patemon Tanggul. Bahkan sebelumnya, SMPN 3 Tanggul juga sempat menjadi perbincangan hangat, setelah ada warga yang mengaku sebagai pemilik tanah di sekolah tersebut. (Haris Arifin)