sdcs2
Home » Government » “Honor” Guru Ngaji, Tak Bisa Diandalkan Lebaran

“Honor” Guru Ngaji, Tak Bisa Diandalkan Lebaran

456g

Memagang buku tabungan BRI Simpedes. Sembari menunjukkan saldo terakhirnya, yang berjumlah Rp 32 ribuan. Terakhir di nomer rekeningnya itu, ada duit masuk Rp 1,5 juta. Tahun lalu. Tepatnya di tanggal 21 April 2022. 

Kata pemilik buku tabungan : Hikmatul Afikoh, duit masuk Rp 1,5 juta itu transferan honor guru ngaji. Maklum, dia tercatat sebagai guru ngaji di TPQ Almustofa, Desa Kemuningsari Kidul, Jenggawah, Jember. “Sejak itu kami guru ngaji sudah tidak pernah menerima honor,” akunya, saat diwawancarai jurnalis Indikator Plus, (23/3/2023).

Sejak Hendy menjadi Bupati Jember, soal honor guru ngaji berubah drastis. Sebelumnya cairan honor guru ngaji 4 bulan sekali, kini sampai hampir setahun belum ada kepastian pencairan. “Bukan kami tidak ikhlas jadi guru ngaji. Tapi ini persoalan janji,” tuturnya.

Hal yang sama juga diakui M. Kholil, seorang guru ngaji yang tinggal di Desa Kertonegoro, Jenggawah. Dia mengaku semakin tidak ada kepastian, kapan haknya sebagai guru ngaji, diberikan oleh Bupati Hendy. “Saya tidak yakin, honor guru ngaji bisa dicairkan sebelum lebaran. Sudah tidak bisa kami andalkan,” katanya.

Pun diakui Kholil, rekening BRI yang semula mudah cek saldo masuk via ATM, kini tak lagi bisa. Sehingga untuk mengetahui ada kabar uang masuk dari Pemkab Jember, dirinya harus menunggu pengumuman dari perangkat desanya

Perlu mengingatkan kembali, bahwa persoalan insentif guru ngaji di Jember, menjadi salah satu dari 7 program unggulan yang dijanjikan Hendy-Firjaun, saat masa kampanye 2020 silam. Namun setelah Hendy meraih amanah jadi Bupati Jember, persoalan rumit tentang hak guru ngaji semakin menjadi-jadi.

Tak Dicairkan Takut Melanggar Hukum

Sebanyak 23 ribu guru ngaji, ternyata memang belum mendapatkan haknya. Duit sebanyak Rp 39 miliar untuk guru ngaji, tertahan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember. Sengaja tidak dibagikan ke guru ngaji, karena Bagian Kesra takut melanggar hukum. Sebab ada batasan di Perbup 135 tahun 2021, yang sudah masuk era pemerintahan Hendy – Firjaun.

Pengakuan itu terungkap saat dewan memanggil Bagian Kesra, di Rapat Dengar Pendapat DPRD Jember, (21/3/2023). Pengakuan Kabag Kesra Achmad Mushoddaq, itu tentu membuat pusing tujuh keliling anggota dewan. “Kalau memang terhalang Perbup, kenapa sejak awal dulu Kesra mau?,” kata Ardi Pujo Prabowo.

Ardi kembali menyemprot Kabag Kesra di ruang sidang dewan. Bahwa sudah banyak guru ngaji, yang menunggu pencairan atas haknya. Namun semakin dikerasi, Kabag Kesra semakin diam tanpa jawaban. Seolah seperti orang yang menyerah.

Kemudian, Mushoddaq menyampaikan ke anggota dewan, bahwa harusnya Bagian Kesra hanya untuk berkoordinasi. Kemudian katanya, jika menyontoh Malang dan Situbondo, pencairan honor guru ngaji ada di bawah wewenang Dinas Pendidikan. (Haris Arifin)

Comments are closed.

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA

Mau Camping Ala Keluarga Oppa Korea? Dira Kencong Aja!!!

Di pinggir persawahan. Di bawah bukit buatan. Meski terasa ada di pinggiran pedesaan, menyerupai pegunungan,…

Guru Ngaji Desa Tanggul Kulon Cair, Pemkab Kapan?

Guru ngaji menjadi salah satu garda penjaga moril, generasi penerus yang perlu diperhatikan. Bentuk kongkrit…

Raport Merah untuk KPU dan Bawaslu Jember

Front Mahasiswa Jember yang merupakan gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, mulai berani speak up…

Support Polsek Tanggul untuk Alorsi Volleyball

Polsek Tanggul kembali menunjukkan kepedulian, ke sejumlah kelompok kegiatan masyarakat di wilayah hukumnya. Kali ini…

Kejutan Pak Babin dari Kades Arifin

Seperti biasanya di setiap Hari Jumat, tiga pilar Desa Tanggul Kulon, sholat berjamaah bergiliran di…

45f