Ada kabar yang kurang sedap, kembali harus didengar masyarakat Jember. Kali ini soal hasil pemantauan dan evaluasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang dinilai langsung Kementerian PANRB.
Membaca SK Menteri PANRB Nomor : 108 Tahun 2023, yang didapat Indikator Plus, bahwa indeks yang diterima Pemkab Jember hanya meraih angka 1,99 dengan predikat C. Fakta demikian membuat Jember ada diurutan buncit.
Posisi Jember hanya ada di atas satu tingkat Kota Probolinggo yang meraih indeks 1,97 dan dua tingkat di atas Kabupaten Bangkalan, dengan indeks 1,89. Dua daerah yang ada di bawah Jember, itu sama-sama meraih predikat C.
Menurut penjelasan di website resmi Kementerian PANRB, bahwa SPBE atau yang biasa disebut dengan e-government, adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak lainnya.
SPBE juga merupakan salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu, serta meminimalisir terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah. “Penerapan SPBE ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien dan efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tulisnya.
Sementara itu, Pemkab Jember melalui Diskominfo sempat melaunching aplikasi J-Kopi : Jember Kota Pintar, pada 9 Juli 2022 lalu. Sempat disampaikan para pejabat, J-Kopi itu bagian dari memulai untuk mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“SPBE sudah jadi kebutuhan, diharapkan salah satu ouput utamanya adalah SDI (Satu Data Indonesia) masing-masing daerah yang menjadi rujukan data nasional,” kata Kepala Diskiminfo Jember Bobby Arisandi, ditulis Berita Jatim, Sabtu (9/7/2022).
Di masa Sekda Mirfano, soal sinkronisasi satu data untuk Pemkab Jember, sudah sering dikoarkan bahwa pemerintahan era Bupati Hendy, sudah siap merealisasikan SPBE untuk Jember.
Mereka tak canggung menyampaikannya, seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Bahkan, juga menyebut bahwa di Jember sudah terbit Peraturan Bupati Jember Nomor 9 Tahun 2022, tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Jember.
Namun hasil akhirnya, seperti terbitan SK Menteri PANRB yang ditetapkan Menteri Abdullah Azwar Anas, pada tanggal 31 Januari 2023 di Jakarta, bahwa Jember ada diurutan ketiga dari bawah se-Jatim. (Rully Efendi)