JEMBER, Indikatorplus – Pemerintahan Gus Fawait sejak awal dilantik, sudah menjadi sasaran isu ketidakharmonisan dengan wakilnya, Djoko Susanto. Meski keduanya saling menampik tuduhan itu, “serangannya” pun bertambah masif.
Terbaru, beberapa media online menulis berita, seolah Gus Fawait memarkir bebas wakilnya tanpa peran. Bahkan menuding Gus Fawait jauh lebih mempercayai mantan Sekretaris Timses-nya, Dima Akhyar, ketimbang melibatkan Djoko Susanto.
Melalui akun resminya di Instagram, Bupati Jember termuda sepanjang masa itu pun tegas menulis klarifikasi, bahwa tidak ada upaya darinya untuk mematikan peran wakil Bupati Jember, Djoko Susanto.
“Pemerintahan berjalan sesuai aturan, dan setiap tugas harus dijalankan sesuai porsinya. Pihak kami (Gus Fawait , Red) selalu melibatkan siapa pun, untuk berkontribusi dalam membangun Kota (Kabupaten,Red) Jember,” tulisnya.
Keberadaan Dima Akhyar saat gelaran press rilis pemaparan target 100 hari kerja Gus Bupati Jember, yang sempat terpotret kamera wartawan, ditegaskannya bukan bagian dari cawe-cawe timses dalam birokrasi yang dipimpinnya.
“Kami fokus pada pembangunan Jember dan yang dibutuhkan saat ini, adalah sinergi bukan polemik,” tegas tulisan Gus Fawait. Tulisan itu seperti hendak menegaskan, bahwa masyarakat sipil saja siap didengar masukannya, apalagi wakil bupatinya sendiri.
Di tempat terpisah, pemgasuh salah satu pondok pesantren terbesar di Jember, Lora Nadhif Misbah, menilai Gus Fawait figur pemimpin muda dengan pendekatan santri yang sangat kental. “Gus Fawait sangat santun. Saya percaya beliau sangat menghormati kepada siapa pun yang lebih tua,” katanya.
Semua orang yang mengenal Gus Fawait, kata Lora Nadhif, dipastikan hafal karakternya. “Bukan hanya tutur katanya yang dijaga. Beliau (Gus Fawait) juga pandai menjaga gestur tubuhnya, untuk menghormati orang lain,” tambahnya.
Kata Lora Nadhif, respon Gus Fawait melalui media sosialnya itu, bagian dari penegasan sebuah porsi jabatan publik. Seperti yang pernah dibaca Lora Nadhif, sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sudah dijelaskan peran bupati dan wakil bupati.
“Garis besarnya, seperti yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, pasal 66, wakil bupati membantu bupati dalam menjalankan roda pemerintahan. Redaksionalnya menegaskan, bila bupatinya sedang berhalangan, baru wakilnya yang menggantikan perannya,” jelasnya. (*)