Pelaporan dugaan tidak netralnya penyelenggara Pemilu 2024 tingkat desa dan kecamatan di Arjasa, rupanya semakin diseriusi Bawaslu Jember. Seorang warga sebagai pelapor dan eks Pantarlih di Desa Darsono, dipanggil untuk diklarifikasi, Selasa (30/5/2023).
Seusai dimintai klarifikasi oleh Bawaslu di kantor yang ada di Jalan Dewi Sartika Jember, Edy Susanto sebagai pelapor, mengaku ditanya tentang sepengetahuannya bahwa ada dua Petugas Pantarlih di desanya, yang melakukan pemutahiran data sekaligus memasang stiker parpol peserta Pemilu, bergambar paket Bacaleg partai tersebut.
Kepada jurnalis Indikator Plus, Edy pun menyebut nama Abdul Haris – sebagai petugas Pantarlih yang memasang stiker parpol yang dimaksud. “Saya sudah menyampaikan keterangan ke petugas Bawaslu Jember, dibawah sumpah,” katanya.
Abdul Haris, eks Petugas Pantarlih di Desa Darsono, tidak menampik bahwa dirinya juga sudah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Jember. Dia mengaku, stiker parpol yang ditempel di rumah beberapa warga yang didata saat pemutakhiran data, diakuinya diperoleh dari oknum PPS dan PPK.
Saat itu, dia bersama Pantarlih lainnya, dikumpulkan di salah satu rumah, untuk menerima perintah dari oknum PPK dan PPS. “Kami diberi stiker partai. Setelah menempel di rumah warga, saya laporkan via WA,” beberkan.
Ternyata, diakui Abdul Haris, dirinya dan Pantarlih lainnya tidak hanya menerima tugas ganda. Melainkan juga dijanjikan, bakal direkrut menjadi petugas TPS di saat Pemilu 2024 berlangsung. (Rully Efendi)