Indikatorplus, Jakarta – Dua pemimpin muda yang terpilih dalam kontestasi Pilkada 2024, Muhammad Fawait dari Kabupaten Jember dan Yusuf Rio Wahyu Proyogo di Situbondo, rupanya hanya tinggal menunggu revisi peraturan presiden. Jika Perpres No 80 tahun 2024 rampung diubah, sudah bisa dipastikan keduanya bakal dilantik 6 Februari 2025 mendatang.
Kepastian tersebut hasil dari rapat kerja di ruang Komisi II DPR RI, Rabu 22 Januari 2025, kemarin. Jika Perpres yang dimaksud segera beres, Gus Fawait maupun Mas Rio, dipastikan masuk dalam “kloter” pelantikan pertama, karena hasil Pilkada keduanya tidak disengketakan oleh kompetitornya.
Seperti pasangan Hendy-Firjaun di Jember, membiarkan Gus Fawait – Djoko menang dengan selisih yang tebal tanpa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pun demikian dengan pasangan Karna-Khoirani, yang legowo sejak awal Pilkada Situbondo diketahui pemenangnya.
Namun meski Gus Fawait maupun Mas Rio bupati terpilih asal Jawa Timur, mereka tidak dilantik di kantor Gubernur yang ada di Surabaya, seperti pelantikan bupati sebelumnya. Sebab seperti kesimpulan hasil rapat yang dibacakan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy, semua bupati bakal dilantik di ibu kota negara.
“Bagi yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI, dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara,” kata Rifqinizamy.
Kedua pemimpin berumur di bawah 40 tahun itu, bernasib lebih mujur ketimbang Ipuk Banyuwangi dan Lora Hamid Bondowoso, yang masih harus berjuang di meja hijau Mahkamah Konstitusi. Sebab kedua daerah di eks-Karesidenan Besuki tersebut, Pilkadanya masih bersengketa. (Rully Efendi)