Mereka menamakan kelompok usahanya, PKL Pejuang Rupiah. Sebuah pelaku usaha mikro kecil menengah yang beraktivitas di pinggir jalan. Semangat tinggi entrepreneur para grassroot, itu mendapat perhatian penuh Dewi Eliana.
Pembisnis muda yang kini menjadi Bendahara Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) PDI Perjuangan Jember, itu menganggap penting para pelaku UMKM memiliki legalitas yang diakui negara. Salah satunya tentang Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berangkat dari pemahaman pentingnya NIB, Dewi Eliana pun memfasilitasi para PKL di wilayah Dapil 7 Jember, mendaftarkan NIB untuk usaha mereka masing-masing. Secara simbolis, NIB yang sudah terbit berkat pengalamannya, diserahkan langsung saat Reses Hari Putri Lestari, di Balai Dusun Tanggul Kulon, Sabtu (25/3/2023) sore kemarin.
Kata Dewi Eliana, NIB merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga Online Single Submission (OSS). Sebuah instrumen kebijakan pemerintah, yang berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal. “NIB berfungsi sebagai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya,” jelasnya.
Masih kata Dewi Eliana, selain dijadikan sebagai identitas, NIB memiliki fungsi lain seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, dan kerap kali dijadikan sebagai syarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan sertifikat Halal.
Mereka yang mendapat bantuan mengurus NIB oleh Dewi Eliana, Holili dan Syaiful Bahri. Selain mereka berdua, banyak lagi masyarakat Tanggul, Bangsalsari, Sumberbaru, Sembaro dan Umbulsari, yang dikaver pengurusan NIB-nya.
Holili, merasa lega setelah usahanya kini memiliki NIB atas fasilitasi bantuan Dewi Eliana dan tim. “Saya sangat bersyukur. Kini saya semakin percaya diri, mengembangkan usaha kecil-kecilan keluarga kami ini,” katanya dengan bangga.
Masyarakat selain mereka berdua, juga bisa meminta bantuan aktivis Repdem PDI Perjuangan itu, dan dipastikan tidak akan ada pungutan biaya. Sebab partai banteng bulat moncong putih tersebut, sudah berkomitmen bekerja untuk kepentingan masyarakat. (*)