Pilkades Tanggul Kulon, diikuti dua calon Kades. Namun hanya satu cakades yang bisa mencoblos. Sedangkan satu calon lainnya, tidak bisa nyoblos alias “Golput”.
Terpantau di pukul 09.00, kedua Kades yang semula di kantor Desa Tanggul Kulon, masing-masing pulang ke rumahnya. Tak terkecuali Arifin Wahyuono bersama isterinya. Dia memilih jalan kaki dari kantor desa, langsung ke TPS 5 tempat dirinya mencoblos.
Tidak butuh lama. 2 menit masuk ke TPS, Arifin ber-2 dengan isterinya langsung mencoblos di TPS yang ada di lingkungan RW 6 Dusun Krajan. Sedangkan Ali Yusuf, tidak bisa mencoblos karena memang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Rifky, salah seorang panitia Pilkades Tanggul Kulon, menyampaikan bahwa Ali Yusuf tidak mendapat hak suara sebagai pemilih, karena yang bersangkutan tidak terdata sebagai warga Desa Tanggul Kulon. Melainkan warga Desa Tanggul Wetan.
Kata Rifky, tidak ada keharusan bahwa calon wajib punya hak untuk mencoblos. Terkecuali yang bersangkutan warga desa setempat. ” Pak Ali Yusuf bukan warga Desa Tanggul Kulon. Sehingga tidak punya hak untuk mencoblos,” tegasnya. (*)