Pelaku usaha jual beli handphone (Hp) bekas, memiliki kerawanan masalah hukum. Mudah tertuduh sebagai penadahan barang curian. Padahal, mereka tak tahu Hp yang dibeli dari hasil curian.
Menyikapi banyak problem yang demikian, puluhan pelaku perdagangan dan teknisi Hp bekas di wilayah Jember Barat, membentuk semacam organisasi yang mereka berinama Paguyuban Handphone Jember Barat.
Dibentuk atas dasar tujuan yang sama, para anggota paguyuban itu pun menunjuk Muhammad Riyadi, menjadi ketuanya. Pria yang akrab disapa Mas Tam itu pun, membangun paguyubannya dengan landasan organisatoris.
Kepada Indikator Plus, paguyuban yang dipimpin Mas Tam, bakal mencatatkan organisasinya di Kemenkum HAM sebagai organisasi resmi. “Setidaknya paguyuban kami ini, bisa melindungi semua anggota yang berlatar belakang teknisi dan pemilik konter maupun pedagang Hp second,” tuturnya.
Supaya jalinan komunikasi antar anggota tetap berjalan dinamis, mereka membentuk WhastApp Group dan menggelar pertemuan rutin, dua minggu sekali di rumah anggota bergantian. “Kami terbentuknya berdasarkan semangat kemandirian. Dana organisasinya pun, terkumpul dari iuran anggota, ” imbuhnya.
Kemudian untuk menambah wawasan hukum, mereka mengundang salah seorang pengacara muda Budi Hariyanto, SH. Dia merupakan Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jember.
Budi menilai langkah Paguyuban Handphone Jember Barat, sudah tepat membentuk organisasi sebagai wadah para pelaku jual beli Hp bekas. Setidaknya, jika ada diantara mereka yang bermasalah dengan hukum, ada organisasi yang ikut ambil bagian menyelesaikan.
Selain kehati-hatian membeli Hp yang selektif, ada syarat administrasi yang perlu dilakukan pelaku perdagangan Hp bekas, supaya terhindar dari tuduhan sebagai penadah. “Pertama soal insting. Jika ada kecurigaan Hp bermasalah, mending menolaknya,” sarannya.
Pedagang patut mencurigai, jika menemukan penjual Hp kepadanya dengan harga yang tidak wajar. Kemudian, jika Hp yang dijual kelengkapannya tidak sesuai,” imbuhnya.
Bakal tambah aman, setiap transaksi harus disertai nota yang disisipkan klausul tentang pernyataan penjual, bahwa Hp yang dijualnya bukan hasil dari tindak kejahatan. “Setelah itu mintai tandatangan dan disertai identitas dan alamat lengkap penjualnya,” sarannya.
Prosedur yang demikian terkadang dianggap ribet. Bahkan bisa membuat konsumen lari ke konter lainnya. Namun jika semua pedagang Hp bekas solid dengan cara demikian, bisa dipastikan semua pihak memahami tentang standart yang ideal tersebut.
Tak hanya itu, sebagai petugas partai, Budi juga siap menjadi pendamping hukum para pelaku jual beli Hp, tanpa harus memungut bayaran. “Ada amanah dan tugas partai, bahwa golongan grassroot yang membutuhkan pendampingan hukum tanpa harus mengeluarkan biaya,” pungkasnya. (Rully Efendi)
Comments are closed.