Persoalan yang melilit SDN Rambipuji 2 dengan dugaan kasus korupsi, akhirnya masuk ke meja Komisi D DPRD Jember. Bahkan surat pengajuan hearing sudah diterima langsung anggota dewan, Senin (18/12/2023).
Kepada Indikator Plus, Mujianto koordinator Investigasi Serikat Aktivis Pendidikan (SERAP) Jember, sengaja wadul ke dewan supaya ada tindakan tegas dari stakeholder. “Semua kami lakukan demi menjaga wibawa pendidikan di Jember dan mengamankan uang tabungan wali murid,” tuturnya.
Salah satu yang dinilainya bermasalah, tentang tabungan siswa yang nominalnya hingga ratusan juta, namun hanya bisa dicairkan jika murid sudah tamat kelas 6 SD. “Tabungan itu mulai bergulir di Bulan Juli 2022 dan tidak jelas uang tabungan ke mana dan bunganya untuk siapa?,” ungkapnya.
Sudah berlangsung 20 bulan, persoalan ini terkuak dan baru-baru ini dilaporkan pegiat anti korupsi. Setelah dilaporkan baru dibuat semacam formulir persetujuan wali murid oleh Kepala Sekolah. “Target kami bagaimana uang tabungan itu bisa diterima wali murid dan pihak inspektorat Jember harus segera melakukan audit investigasi,” tuntutnya.
Tidak hanya persoalan uang tabungan. Mujianto juga membeberkan bahwa ada indikasi komersialisasi pendidikan. Sebab di sekolah tersebut diketahui ada praktik jual LKS dan seragam untuk siswa di momen PPDB.
Hasil investigasi SERAP Jember, LKS dijual ke setiap murid yang jumlahnya mencapai 600-an siswa. Ada 8 tema LKS. Kemudian LKS yang dipasaran dijual Rp 8 ribuan, oleh sekolah dijual Rp 13 ribu. “Selisih ini menurut pandangan kami, memenuhi unsur korupsi,” tegasnya.
Terkait PPDB SDN Rambipuji 2 memungut Rp 500 ribuan untuk masing-masing murid. Duit sejumlah itu diketahui untuk menebus seragam. “Merujuk Pasal 181, huruf a, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, sekolah dan guru tidak diperbolehkan menjual LKS dan seragam, ” ungkapnya.
Kepada anggota DPRD Jember yang menemuinya : Dannis Barlie Halim, aktivis SERAP Jember meminta segera mengagendakan rapat dengar pendapat, supaya ada kejelasan solusi dan punishment kepada pihak yang bermasalah. (*)