Kasus dugaan korupsi Kades Mundurejo, Umbulsari, Edi Santoso, dibawa ke meja praperadilan. Memprotes soal status penetapan tersangka yang dinilai ada kejanggalan. Praperadilan lumrah dan diperbolehkan secara aturan hukum.
Namun saat pihak pengacara Edi Santoso, Faiq Asshiddiq, SH, dikonfirmasi wartawan mengaku belum tahu kapan sidang gugatan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember. “Kami sudah mendaftar per hari Jumat, tanggal 21 Juli 2023 dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Jmr,” ungkapnya, Senin (24/7).
Kemudian wartawan media ini mencoba mengkroscek di Sistem Informasi Penulusaran Perkara (SIPP) dengan nomer perkara yang disebut pengacara tersebut. Kemudian muncul bahwa benar perkara praperadilan sudah terdaftar sejak tanggal 21 Juli 2023.
Namun muncul jadwal sidang pertama yang berubah-rubah. Semula terjadwal sidang pertama di tanggal 31 Juli 2023. Kemudian ada perubahan jadwal sidang praperadilan pertama di tanggal 7 Agustus 2023. Tidak selesai di sana, sebab di SIPP juga muncul jadwal sidang di tanggal 10 Agustus 2023. Sehingga praktis, ada 3 jadwal sidang pertama dengan waktu yang berbeda.
Keesokan harinya di hari Selasa (25/7), wartawan kembali mengkonfirmasi pengacara Edi Santoso. Faiq Asshiddiq, SH, masih mengakui belum ada informasi penetapan sidang praperadilan pertama soal gugatan praperadilan yang dilayangkannya untuk Kejaksaan Negeri Jember. “Tim lawyer belum ada informasi pasti dari PN Jember. Tapi benar teman-teman media mengakses di SIPP. Karena itu situs resmi pengadilan,” tuturnya.
Setelah di cek di tanggal 25 Juli 2023, jadwal sidang yang semula memuat di tanggal 31 Juli, 7 Agustus dan 10 Agustus 2023, kini terhapus dan hanya tertinggal jadwal di tanggal 31 Juli 2023 dan 10 Agustus 2023 untuk sidang pertama. Sedangkan untuk yang tanggal 7 Agustus 2023, rupanya sudah terhapus.
Sementara itu, saat sejumlah media hendak mengkonfirmasi ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Jember, pihak juru bicara PN Jember Totok Yuniarto, SH, hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi.