sdcs2
Home » Law » Merasa Tak Pernah Ngutang ke MPM, Tapi Suruh Bayar

Merasa Tak Pernah Ngutang ke MPM, Tapi Suruh Bayar

Array
456g

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Jember, kembali menerima aduan masyarakat. Jika sebelumnya yang diadukan dealer Honda MPM Kebonsari, kini MPM Finance Jember yang disoal. Meskipun, kasus yang dibawa ke meja BPSK berbeda persoalan.

Wakil Ketua BPSK Jember, Rendra Wirawan, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aduan dari warga Mumbulsari : Mustofa Umar. Kepada pihaknya, pengadu menyampaikan bahwa dirinya merasa tidak pernah berhutang ke pihak MPM Finance, namun namnya masuk catatan hitam BI Checking.

Terungkapnya kasus tersebut, saat Mustofa hendak mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN yang ada di Jenggawah. Belum sempat terealisasi, pihak bank menolak pengajuannya karena namanya masuk daftar BI Checking. 

Kemudian, Mustofa mencari tahu kenapa namanya di-blacklist. Ternyata, dia tercatat menunggak hutang di MPM Finance Jember. Tahu biang masalahnya ada di MPM Finance, dia pun mendatangi kantor perusahaan tersebut.

Hasil konfirmasi Mustofa ke pihak MPM, namanya tercatat telah meminjam uang di MPM Finance pada tahun 2014, dengan jaminan BPKB Honda Beat keluaran 2012. “Saat pengadu menanyakan berkas pinjamannya, oleh pihak MPM Finance dijanjikan 10 hari. Setelah 10 hari seperti yang dijanjikan, tidak ada informasi lebih lanjut,” ungkap Rendra Wirawan. 

Kepada BPSK, Mustofa mengaku sempat ditawari pihak MPM Finance Jember, pelunasan dengan diskon. Namun Mustofa menolak karena merasa tidak pernah berhutang ke pihak MPM Finance. “Alasannya, jika dia membayar sama dengan mengakui bahwa pernah minjam uang ke MPM Finance,” imbuhnya.

Kehadiran Mustofa ke BPSK, untuk meminta supaya BPSK memfasilitasi, supaya MPM Finance Jember bertanggungjawab, supaya merehabilitasi namanya yang sudah terlanjur di-blacklist oleh pihak bank. 

Masih kata Rendra, pihak BPSK sudah memanggil pengadu dan teradu, di kantornya pada Kamis (13/4/2023) kemarin. Mereka melakukan sidang sengketa konsumen yang pertama. Namun sayang, ada kebuntuan di sidang pertama tersebut.

Majelis BPSK pun menyepakati, untuk kemudian dilakukan persidangan kedua. Namun karena terhimpit waktu mendekati libur lebaran, sidang kedua rencananya bakal digelar usai lebaran, di tanggal 4 Mei 2023 mendatang. (Rully Efendi)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA

Mengecam Jovita Hingga “Gerak Juang” di Pemilukada 

Oleh : Rully Efendi (*) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, sudah menetapkan Khofifah – Emil…

Jubir Faida di Pilkada 2020, Jadi Jurkam Gus Fawait

Aktivis sekaligus pegiat media sosial yang konsisten sebagai kritikus Hendy Siswanto : Rully Efendi, tampil menjadi…

Berani !!! Soduk, Komunitas eks Relawan Faida Deklarasi Gus Djos

Mendekati pencoblosan Pilkada Jember di tanggal 27 November 2024, tambah mengerucut dukungan masyarakat untuk Paslon…

Bupati Karna Tersangka Korupsi Bukan Hoax, Sidang Praperadilan Dilanjut Pekan Depan

Sidang praperadilan soal status tersangka pada Karna Suswandi, yang resmi ditetapkan KPK terkait kasus korupsi…

Manuver Politik Lilur, Berharap Khoirani Dilantik Jadi Bupati Situbondo 

Situbondo,- Membuat kaget publik Situbondo. Tiba-tiba di Sabtu, 12 Oktober 2024, HRM Khalilur R Abdullah…

45f