Polemik bisnis di Honda MPM Kebonsari, yang melibatkan Sri Wahyuni alias Yuni dan telah “memakan” banyak korban dengan kerugian ditaksir hingga ratusan juta rupiah, rupanya tak selesai di meja mediasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Cabang Sekar Kijang, di Jember.
Setelah buntu di forum mediasi yang melibatkan korban pelapor dengan pihak MPM Kebonsari, kini BPSK membawa perkaranya naik ke arbritase. Sebuah penyelesaian sengketa di luar persidangan, yang bakal menghasilkan rekomendasi yang tajam dan bertaji.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua BPSK Cabang Sekar Kijang, Rendra Wirawan, bahwa penyelesaian mediasi deadlock. Pihak korban yang menjadi pelapor, meminta naik dari mediasi ke arbritase. “Pekan depan proses arbritase sudah dimulai,” ungkapnya.
Diakui Rendra, sejatinya pihak BPSK Cabang se-Eks Karisidenan Besuki dan Lumajang, sudah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Bahkan, pihaknya juga sudah rampung mempertemukan pihak yang bermasalah. “Tapi karena mediasi gagal, kami pun siap memproses ke tahapan berikutnya,” ujarnya.
Selain kasus di dealer Honda MPM Kebonsari telah ditangani BPSK, pihak kepolisian juga memproses perkara hukum tersebut. Namun rupanya, karena korbannya berjumlah cukup lumayan banyak, jadi pelapor di dua instansi itu pun berbeda. Sehingga, proses hukumnya pun tetap berjalan tanpa menghentikan tahapan di BPSK.
Selain soal kasus hukumnya, rupanya korban penggelapan duit beli motor di dealer MPM Kebonsari, semakin bertambah. Bahkan, mereka mulai menyatukan gerakan supaya motor yang sudah terlanjur dibayarnya ke Yuni di kantor MPM Kebonsari, bisa mereka dapatkan seperti memang menjadi haknya.
Bahkan seperti informasi yang didapat jurnalis Indikator Plus di lapangan, bahwa para korban juga sudah memiliki pengacara. Mereka juga siap mendirikan posko pengaduan hukum, khusus untuk para korban dealer Honda MPM Kebonsari, yang diduga kuat telah digelapkan Yuni. (Rully Efendi)