Tri Prasetyo Prabowo, sudah 15 tahun bekerja di PT. Bussan Auto Finance (BAF). Selama mengabdikan dirinya, dia sudah melalang buana berdinas ke sejumlah daerah di Pulau Jawa. Namun di sisa umurnya yang mulai menua, dia dipindah tugas ke Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Merasa hendak “dibuang” ke kota terpencil jauh dari rumahnya, Pras – sapaan akrabnya, menolak mutasinya tersebut. Meski menolak, cara yang dilakukannya pun secara konstitusional. Mengadukan ke Dinasker Jember. “Surat mutasi yang saya terima via email di tanggal 22 Februari 2023, saya nilai tidak masuk akal,” tuturnya.
Kata Pras, tepat tanggal 23 Februari 2023, dia mengirimkan surat penolakan mutasinya itu. Kemudian dia membawa permasalahannya untuk diselesaikan melalui Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Disnaker Jember.
Pengaduannya pun direspon Disnaker Jember. Pihak dinas mengundang Pras untuk melakukan perundingan secara bipartit dengan Pihak BAF, guna mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. “Perundingan dilaksanakan dua kali, pada 1 Maret 2023 dan 10 Maret 2023. Tetapi tidak tercapai kesepakatan,” akunya.
Berselang sejam sejak perundingan bipartit di tanggal 10 Maret 2023 selesai, secara tiba-tiba pihak BAF menerbitkan SK Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pras. Alasannya, Pras dinilai mangkir berdasarkan SK PHK Nomor 031/BAF-HRIR/INT/III/2023 tertanggal 10 Maret 2023.
Semakin terjepit posisinya, Pras meminta pendampingan hukum ke PDI Perjuangan. Bersama Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Jember, Pras semakin berani menuntut haknya.
Sehingga pada tanggal 28 Maret 2023, Pras mengundang Pihak BAF untuk melakukan perundingan bipartit dengan difasilitasi oleh Disnaker Jember. Tetapi tidak tercapai sebuah kesepakatan diantara kedua belah pihak.
Pihak PT. BAF dinilai semakin menjadi-jadi, hanya membayarkan kompensasi PHK sebesar Rp. 3.504.387. Bagi Pras, di masa kerjanya yang sudah 15 tahun, sangat tidak layak jika dirinya hanya diberi pesangon Rp 3,5 juta. “Seperti dari awal, memutasi ke tempat tidak masuk akal, hanya cara perusahaan ingin membuang saya,” sesalnya.
Sementara itu, Ainul Yaqin Wahyu Suryawan, S.H dkk yang bertindak sebagai kuasa hokum Pras, menilai PT. BAF terlalu ofside mengambil keputusan. Sebab katanya, mem-PHK karyawan yang masih dalam perselisihan, sangat terlihat arogansinya. “PT. BAF saya nilai tidak menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh klien kami.
Masih kata Ainul Yaqin, selanjutnya pihaknya akan menempuh jalur hukum, bahkan akan membawa perkara tersebut sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial. “Kami akan perjuangkan hak buruh seperti Pras ini, dan saya sampaikan juga bahwa kami mendampingi Pras secara gratis.” janjinya.
Jurnalis Indikator Plus mencoba mengkonfirmasi Herman – Marketing Head PT. BAF Jember, namun yang bersangkutan tidak merespon. Padahal yang bersangkutan sudah membaca pesan yang dikirim via WhatsAap. (Antoni Pradana)