Masuk ke ruang penyidik Satreskrim Polres Jember sekitar pukul 10.30. Kemudian sempat keluar di pukul 12.30. Meski bisa keluar dari ruangan penyidik, namun polisi masih belum memperbolehkan pulang. Agus Wijaya, menuruti permintaan petugas kepolisian itu.
Agus Wijaya dikenal sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember. Dia baru bisa menjabat Kadishub Jember, di masa pemerintahan Hendy-Firjaun. Setelah dianggap lolos open bidding. Sebelumnya, dia PNS Dishub Jatim yang bertugas di Jember.
Saat diizinkan keluar dari ruangan penyidikan. Agus Wijaya langsung menuju Masjid di Polres Jember. Rupanya dia Sholat Duhur. Setelah sholat, Jurnalis Indikator Plus mendekatinya. Mewawancarai tentang pemanggilan dirinya di Polres Jember.
Dia adalah orang kedua yang dipanggil polisi, setelah Kepala Bank Jatim Cabang Jember : Wawan Budi Rahmanto. Namun di setengah pemeriksaannya soal sewa pesawat Cessna yang gagal terbang 3 bulan, Agus mengaku tidak ditanya soal praktik sewa-menyewa hingga deal duit Rp 1 Miliar dari Bank Jatim.
“Kalau berhubungan itu tidak. Menanyakan tentang isu-isu saja. Kalau itu hubungannya dengan bank dan pengelola (PT. AAS, red). Murni menanyakan tentang operasional bandara, karena memang kita di Jember tidak ada pesawatnya,” akunya blak-blakan.
Agus Wijaya juga menambahkan, bahwa polisi sekedar menanyakan kenapa tidak beroperasi?. Kelanjutan pesawat di bandaranya bagaimana?. “Kemudian saya jawab, bahwa tetap kita perjuangkan operasi bandara Jember, seperti yang diminta bapak bupati,” tuturnya.
Selain itu dia juga ditanya tentang sarana prasarana Bandara Jember. Termasuk maskapai apa saja yang ada di bandara yang dikelola Dishub Jember. “Ya tanya tentang operasional pesawat di bandara itu bagaimana?. Ditanya operator mulai dari PT. Susi Air, PT. Amaya, PT. Dimonim juga ditanya,” ungkapnya.
Tepat di pukul 13.00, Agus Wijaya berpamitan ke jurnalis Indikator Plus, untuk kembali masuk ke ruang pemeriksaan, yang biasa untuk memproses kasus tindak pidana korupsi di Polres Jember. (Haris Arifin)
Comments are closed.