Zainul Alim, pelapor dugaan tidak netralnya oknum Panwascam Tanggul, meradang. Sebab sudah beberapa hari laporannya ke Bawaslu Jember, belum ada kabar kelanjutannya. Dia pun menuliskan curhatannya di akun Facebook pribadinya, Jumat (24/3/2023) pagi.
Beberapa jam dia menulis status di Facebook, staf Bawaslu Jember yang dikenalnya bernama Febri, mengirim pesan via WhatsApp. Berisi tentang surat Bawaslu Jember, berbentuk file PDF.
Febri di pesan WhatsApp-nya, juga menulis caption : “Assalamualaikum mas, ijin menyampaikan pemberitahuan Status Laporan jenengan“. Seketika dia download surat PDF itu. Betapa kagetnya Zainul, karena terlapor bernama Miftahul Huda, hanya diberi sanksi peringatan.
Dia pun langsung membalas pesan dari Febri. “Peringatan mas?,” tulisnya. Febri pun menjawab singkat “Iyah mas“. Mendapat jawaban demikian, sontak saja Zainul kecewa.
Surat Bawaslu Jember yang ditandatangani Ketuanya : Imam Thobrony Pusaka, itu menyatakan bahwa laporan Zainul telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Kemudian menjatuhkan sanksi “peringatan” kepada terlapor.
Bagi Zainul, sanksi untuk oknum Panwascam Tanggul yang telah terbukti terlibat di kegiatan partai politik, dinilainya sangat ringan dan tidak sebanding dengan perbuatannya. Padahal kata Zainul, perbuatan terlapor telah mencoreng anggota Panwascam yang harusnya independen, netral dan berintegritas.
Jika yang demikian dianggap pelanggaran ringan oleh Bawaslu Jember, dikhawatirkan ke depan bakal banyak lagi, upaya-upaya lain yang mencederai proses demokrasi berkeadilan. Terlebih, oknum yang dilaporkan bertugas sebagai pengawas digelaran demokrasi tertinggi : Pemilu 2024.
Tentu dia pun tak tinggal diam, atas keputusan Bawaslu Jember itu. Bersama kepengurusan Aliansi Warga Amankan Suara (AWAS) Jember, Zainul bakal mengkaji untuk melaporkan keputusan Bawaslu ke DKPP RI. “Anggota AWAS meminta kami mendemo Bawaslu. Semua masih kami kaji, atas kekecewaan ini,” tegasnya. (Redaksi)