Kepala Toriman pembunuh Sunarto di Sumberbaru, sudah dicukur gundul oleh kepolisian. Dia pun sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Jember. Kemudian, terungkap motif pembunuhan tunggal tersebut.
Saat rilis yang digelar Polres Jember, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, yang didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Pidum serta Tim Kalong, menyampaikan bahwa tersangka tega membunuh tetangga desanya itu, karena terbakar api cemburu.
Kepada polisi, Toriman mengakui bahwa Sunarto dan istri tersangka, menjalin ikatan terlarang. Korban dan istri pelaku, disebut selingkuh saat mereka berdua bekerja sebagai TKI di Malaysia. “Motifnya sakit hati, karena korban selingkuh dengan istri tersangka,” ungkap Kapolres Hery Purnomo, Senin (20/3/2023).
Istri pelaku sampai saat ini ada di Malaysia. Namun korban Sunarto sudah ada di Sumberbaru. Meski demikian, pelaku masih bisa menahan emosinya.
Namun karena korban selalu meledek pelaku, dengan menggleyer motor setiap lewat di depan rumahnya, membuat amarah pelaku untuk membunuh korban muncul. “Membuat pelaku emosi, korban selalu menggeber motornya saat melintas di depan rumah pelaku,” kata Kapolres.
Pun demikian saat kejadian pembunuhan. Korban melintas dari rumah pelaku, juga menggleyer motornya. Lantas, pelaku mengejar laju motor korban dengan motor yang dikendarai sambil membawa parang.
Sampai di depan Balai Desa Pringgowirawan, pelaku yang melakukan pembuntutan, langsung menyabetkan parang ke bagian kepala korban. Seketika itu korban tersungkur. Masyarakat awalnya mengira korban kecelakaan lalulintas. Namun polisi berhasil mengungkap, bahwa itu korban pembunuhan.
Setelah mengeksekusi korbannya di tengah jalan raya, pelaku langsung melarikan diri. Sempat buron berhari-hari. Namun akhirnya, berhasil di tangkap Tim Kalong Reskrim Polres Jember.
Pengejaran pelaku membuat Tim Kalong pimpinan Komandan Dika, harus pergi jauh ke Lampung. Tepatnya di Desa Kekatang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Meski harus berburu hingga ke Lampung, mereka berhasil menciduk Toriman tanpa perlawanan.
Setelah berhasil dibawa pulang ke Jember, Toriman diproses hukum dengan ancaman Pasal 340 KUHP sun Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (Haris Arifin)