sdcs2
Home » Law » Membunuh, Karena Perselingkuhan di Negeri Jiran

Membunuh, Karena Perselingkuhan di Negeri Jiran

Array
456g

Kepala Toriman pembunuh Sunarto di Sumberbaru, sudah dicukur gundul oleh kepolisian. Dia pun sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Jember. Kemudian, terungkap motif pembunuhan tunggal tersebut. 

Saat rilis yang digelar Polres Jember, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, yang didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Pidum serta Tim Kalong, menyampaikan bahwa tersangka tega membunuh tetangga desanya itu, karena terbakar api cemburu. 

Kepada polisi, Toriman mengakui bahwa Sunarto dan istri tersangka, menjalin ikatan terlarang. Korban dan istri pelaku, disebut selingkuh saat mereka berdua bekerja sebagai TKI di Malaysia. “Motifnya sakit hati, karena korban selingkuh dengan istri tersangka,” ungkap Kapolres Hery Purnomo, Senin (20/3/2023).

Istri pelaku sampai saat ini ada di Malaysia. Namun korban Sunarto sudah ada di Sumberbaru. Meski demikian, pelaku masih bisa menahan emosinya. 

Namun karena korban selalu meledek pelaku, dengan menggleyer motor setiap lewat di depan rumahnya, membuat amarah pelaku untuk membunuh korban muncul. “Membuat pelaku emosi, korban selalu menggeber motornya saat melintas di depan rumah pelaku,” kata Kapolres. 

Pun demikian saat kejadian pembunuhan. Korban melintas dari rumah pelaku, juga menggleyer motornya. Lantas, pelaku mengejar laju motor korban dengan motor yang dikendarai sambil membawa parang. 

Sampai di depan Balai Desa Pringgowirawan, pelaku yang melakukan pembuntutan, langsung menyabetkan parang ke bagian kepala korban. Seketika itu korban tersungkur. Masyarakat awalnya mengira korban kecelakaan lalulintas. Namun polisi berhasil mengungkap, bahwa itu korban pembunuhan. 

Setelah mengeksekusi korbannya di tengah jalan raya, pelaku langsung melarikan diri. Sempat buron berhari-hari. Namun akhirnya, berhasil di tangkap Tim Kalong Reskrim Polres Jember. 

Pengejaran pelaku membuat Tim Kalong pimpinan Komandan Dika, harus pergi jauh ke Lampung. Tepatnya di Desa Kekatang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Meski harus berburu hingga ke Lampung, mereka berhasil menciduk Toriman tanpa perlawanan. 

Setelah berhasil dibawa pulang ke Jember, Toriman diproses hukum dengan ancaman Pasal 340 KUHP sun Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (Haris Arifin)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA

Mengecam Jovita Hingga “Gerak Juang” di Pemilukada 

Oleh : Rully Efendi (*) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, sudah menetapkan Khofifah – Emil…

Jubir Faida di Pilkada 2020, Jadi Jurkam Gus Fawait

Aktivis sekaligus pegiat media sosial yang konsisten sebagai kritikus Hendy Siswanto : Rully Efendi, tampil menjadi…

Berani !!! Soduk, Komunitas eks Relawan Faida Deklarasi Gus Djos

Mendekati pencoblosan Pilkada Jember di tanggal 27 November 2024, tambah mengerucut dukungan masyarakat untuk Paslon…

Bupati Karna Tersangka Korupsi Bukan Hoax, Sidang Praperadilan Dilanjut Pekan Depan

Sidang praperadilan soal status tersangka pada Karna Suswandi, yang resmi ditetapkan KPK terkait kasus korupsi…

Manuver Politik Lilur, Berharap Khoirani Dilantik Jadi Bupati Situbondo 

Situbondo,- Membuat kaget publik Situbondo. Tiba-tiba di Sabtu, 12 Oktober 2024, HRM Khalilur R Abdullah…

45f