Pelapor Beberkan Praktik “Culas” Penarik PBB Klatakan
Menunggu sampai 3 bulanan, sekali dipanggil Polres Jember, pelapor dugaan pengemplangan kasus PBB di Desa Klatakan, Tanggul, harus menjalani pemeriksaan hingga 3 jam. Meski demikian, pelapor merasa puas atas atensi pihak kepolisian.
Aktivis Aliansi Government Anti Korupsi Hope (Angak Ho), Aang Gunaefi, sebagai pelapor menyampaikan kepada Indikator Plus, bahwa pemeriksaan yang dimulai pukul 11.00 sampai 14.14, fokus pada materi pemeriksaannya sebagai korban “pengemplangan” pajak yang sudah dibayarnya lunas di tahun 2020.
Terungkapnya kasus tersebut, bermula di tahun 2022, Aang ditagih bayar pajak oleh perangkat desa karena dinilai nunggak sejak tahun 2020. “Padahal saya sudah lunas pajak di tahun 2020,” akunya.
Mengetahui adanya dugaan penggelapan pajak bumi bangunan di desanya, dia pun keliling ke sejumlah warga di desanya. “Ternyata korbannya bukan cuma saya. Akhirnya saya ajak pemuda lainnya, gerak menyisir informasi ke warga se-Desa Klatakan,” bebernya.
Begitu terkejutnya Aang serta pemuda lainnya, karena di desanya warga yang bernasib sama dengannya berjumlah sangat banyak. Bahkan saat ditotal, kerugiannya mencapai sekitar Rp 500 jutaan. “Karena saya awam hukum, saya meminta bantuan hukum ke DPC PDI Perjuangan Jember,” tuturnya.
Budi Hariyanto, SH, Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BPHAR) PDI Perjuangan Jember, mengaku sebagai pemegang kuasa masyarakat Klatakan, sudah melayangkan laporannya sejak Bulan November 2022. “Kemudian ini disebut panggilan kedua,” ungkapnya.
Sebab kata Budi, sebenarnya pihaknya sudah diundang klarifikasi pihak Polres Jember, pada 9 Desember 2022 yang lalu. Namun surat yang dikirim Polres Jember, tidak tersampaikan ke tangannya. “Setelah kami klarifikasi senin pekan kemarin, diketahui bersama ternyata ada miskomunikasi,” terangnya.
Masih kata Budi yang akrab disapa “Pengacara Rakyat” itu, pihaknya berkomitmen membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum. “Sebagai petugas partai yang berkhitmat ke rakyat, akan terus kami kawal kasus hukum warga Klatakan,” tegasnya. (Haris Arifin)