Terbakarnya mobil pengangkut BBM bersubsidi di Jember, rupanya tak hanya terjadi sekali saja. Tim Indikator Plus merangkum tiga peristiwa terakhir yang cukup menggemparkan Jember. Namun rupanya, tengkulak BBM bersubsidi “nakal” seperti tak ada kapoknya.
Sebulan sebelumnya, tepatnya di Hari Jumat 3 Februari 2023, mobil Sigra dengan nopol P 1957 IR, terbakar tak jauh dari SPBU Jalan Dharmawangsa, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Jubung. Mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki ekstra BBM jenis pertalite, itu terbakar bahkan sampai melukai sopirnya.
Beruntung, mobil pribadi warna putih itu tak sampai hangus seperti dua mobil di kejadian yang berbeda. Meski demikian, sang sopir harus dilarikan ke rumah sakit, karena luka bakar yang cukup parah.
Terbakarnya mobil pengangkut BBM bersubsidi lainnya, terjadi di dekat SPBU Desa Pademosan, Jombang, di awal Bulan Juli 2020 silam. Karena api yang menyambar cukup besar, BBM bersubsidi yang diborong hingga 1 ton itu pun menganguskan mobil hingga terlihat layaknya barang rongsokan.
Kemudian yang terbaru, kejadian semalam di sekitaran Jalan Desa Ampel, Wuluhan, Minggu (5/3/2023). Mobil jenis pick up yang dikemudian David, itu mengangkut solar bersubsidi dari SPBU sekitaran Ambulu, untuk dijual lagi ke para nelayan di Puger.
Rentetan peristiwa itu, menyeruak ke publik seolah menjadi bukti, bahwa praktik borong BBM bersubsidi untuk dijual kembali di Jember bukan isapan jempol belaka. Meski demikian, seolah para pelakunya tak punya kapok.
Padahal, menurut salah seorang lawyer profesional asal Jember, Budi Hariyanto, SH, menyampaikan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. “Ancaman pidanya cukup berat,” katanya.
Meski demikian kata Budi, seberat apa pun pasal yang mengancamnya, jika aparat penegak hukum tidak bersikap tegas dan serius menyikapinya, maka para pelaku lainnya akan terus melakukan kegiatan ilegal yang membahayakan tersebut. (Aang Gunaefi)